Minggu, 02 November 2014

Tulisan 1 Kewirausahaan



 Tulisan 1 Kewirausahaan
Jenis Tulisan: Informasi Berita
Sumber     :http://www.dream.co.id/news/nenek-fatimah-bebas-dari-gugatan-rp-1-miliar-anak-kandungnya141030j.html



                   Seperti biyasa setiap minggu jika ada kesempatan saya menunggu anime kesukaan saya dan saya sudah stand by didepan komputer dan browsing-browsing berita terbaru dan salah satu teman media sosial saya mengeshare suatu berita bahagia yang mengatakan bahwa yang menggugat seorang ibu kandungnya sendiri sebesar 1 miliar ditolak, dan saya tidak habis pikir seorang ibu yang melahirkan anaknya dengan susah payah tetapi anaknya malah menggugat ibunya  dengan mudahnya tanpa memikirkan dan memberi perhatian yang cukup selayaknya yang didapat saat masa kecil hingga remaja, yang seharusnya kita perhatikan ibu Fatima yang umur nya 90 tahun yang seharus nya sudah menikmati kebahagian dikekelilingi oleh anak, dan cucu-cucunya malah mendapatkan desakan dari anak kandungnya dan menantunya, hanya karna sengketa tanah seluas 397 meter apakah pantas seorang anak yang dilahirkan antara hidup dan mati menggugat ibunya dengan mudah seperti itu.
Berikut Berita Informasi bahagia yang didapat
Nenek Fatimah bisa bernapas lega. Sebab, nenek berusia 90 tahun itu bebas dari gugatan Rp 1 miliar atas sengketa tanah yang diajukan anak kandung serta menantunya, Nurhana dan Nurhakim. Fatimah juga tak perlu angkat kaki dari rumahnya.
Sebagaimana dikutip Dream dari Merdeka.com, Kamis 30 Oktober 2014, Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menyatakan tidak menerima gugatan Nurhana dan Nurhakim. Hakim beralasan, ada dua perkara yang berbeda dalam satu gugatan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Sehingga hakim memutuskan Fatimah tidak perlu membayar gugatan senilai Rp 1 miliar atas ganti rugi lahan seluas 397 meter persegi yang berlokasi di Jalan KH Hasyim Asari, RT 02/01 Nomor 11, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, yang disengketakan itu.
“Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Krisna saat membacakan keputusan di PN Tangerang, Banten.
Mendengar putusan hakim, Fatimah dan keluarganya hanya terdiam. Begitu juga dengan Nurhakim, suami Nurhana, anak ke empat Fatimah. Setelah membaca putusan, hakim mempersilakan Nurhana dan Nurhakim memberi tanggapan. Mereka menyatakan banding.
Usai sidang, pengacara Fatimah, Aris Purnomo Hadi, menyambut baik keputusan hakim. Menurut dia, hakim menyatakan tidak menerima perkara ini karena adanya dua pokok perkara yang berbeda dalam satu gugatan.
“Dalam surat gugatannya mereka menyebutkan Fatimah melakukan perbuatan melanggar hukum, selain itu juga ada perbuatan wanprestasi yang dilakukan suaminya, H Aburahman di mana janji membayar lahan milik Nurhakim tidak dilakukan. Dalam jurisprudensinya, dua perkara tidak boleh digabung dalam satu gugatan,” jelas Aris.
Sementara, pengacara Nurhakim, M Singarimbun, mengaku keberatan dengan putusan hakim. Dia mengaku tidak pernah memasukan perkara wanprestasi dalam gugatannya. “Tidak pernah ada gugatan dengan alasan wanprestasi,” kata dia.
“Gugatannya, Fatimah melakukan perbuatan melawan hukum. Kami kira putusan tdiak ada yang menang dan tidak ada yang kalah. Kami masih bisa lakukan banding ke Kejaksaan Tinggi, kita akan perbaiki gugatan kami,” tambah Singarimbun.
Kasus ini bermula dari jual beli tanah yang dilakukan oleh suami Fatimah, Abdurahman, dengan Nurhakim. Jual beli tanah 397 meter persegi itu terjadi 1987.
Menurut Fatimah, suaminya telah membayar tanah itu sesuai harga yang disepakati, yaitu Rp 10 juta. Abdurahman bahkan disebut juga memberikan uang Rp 1 juta kepada Nurhana sebagai warisan. Sertifikat itu juga sudah diserahkan Nurhakim ke Abdurahman.
Lama tak ada soal dengan tanah itu. Namun pada 2013 Nurhana dan Nurhakim menggugat tanah itu. Nurhakim mengaku belum pernah menerima uang dari Abdurahman. Keduanya meminta Fatimah yang sudah berusia 90 tahun itu membayar tanah itu. Mulanya mereka meminta Rp 10 juta, namun secara bertahap naik menjadi Rp 1 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar