Kamis, 28 Mei 2015

TUGAS KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI

Terlibat Korupsi Bansos, Staf Khusus Gubernur Jateng Ditahan

SEMARANG - Staf Khusus Gubernur Jawa Tengah Joko Mardiyanto yang sempat mangkir dari panggilan jaksa akhirnya ditahan penyidik Kejati Jateng.

Mantan Kepala Biro Bina Mental Sekretariat Daerah (Sekda) Jateng ini sebelum ditahan telah menjalani pemeriksaan sekitar 4,5 jam di Gedung Kejati Jateng, Kamis (28/5/2015). 

Penahanan ini menyusul rekan kerjanya yang sebelumnya telah ditahan terlebih dahulu, yakni mantan ketua tim verifikasi proposal Sekda Jateng, Joko Suyanto ke Lapas Klas I A Kedungpane, Semarang.

Joko ditahan sekitar pukul 13.00 WIB. Dirinya keluar dari gedung Kejati Jateng dengan menggunakan rompi tahanan berwarna orange dan langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan.

Saat digelandang ke mobil tahanan, Joko tak banyak berkomentar. Dirinya bahkan selalu menutupi wajah dengan tangannya dan berlindung di balik tubuh petugas kejaksaan untuk menghindari jepretan kamera para wartawan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Johny Manurung melalui Jaksa Penyidik Kejati Jateng Tomy Setiawan mengatakan, penahanan dilakukan terhadap tersangka Joko Mardiyanto atas kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) 2010-2011 yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp654 juta.

“Penahanan ini kami lakukan atas tindak lanjut penyelidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas kasus dugaan korupsi dana Bansos Provinsi Jateng tahun 2010-2011. Dimana saat itu, tersangka ini menjabat sebagai Kepala Biro Bina Mental Sekda Jateng sekaligus sebagai penasihat tim verifikasi proposal bansos,” kata Tomy.

Sebelumnya lanjut Tomy, penahanan terhadap tersangka seharusnya dilakukan bersamaan dengan tersangka lain yakni Joko Suyanto.

Namun saat itu, Joko Mardiyanto tidak memenuhi panggilan tim kejaksaan saat itu dengan alasan sedang bertugas di luar kota.

“Sempat kami agendakan untuk melakukan pemanggilan paksa, namun karena tersangka hari ini memenuhi panggilan kami, maka tersangka langsung kami tahan ke Lapas Kedungpane Semarang,” imbuhnya.

Penahanan terhadap tersangka, lanjut Tomy dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.

Nantinya, Joko Mardiyanto akan ditahan di Lapas Kedungpane Semarang selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Eko Suwarni menambahkan, penyelidikan terhadap kasus itu tidak berhenti dengan ditahannya tiga terdakwa tersebut.

Kelanjutan penanganan kasus akan terus dilakukan untuk mencari dugaan tersangka lain termasuk Mr X yang santer terdengar.

“Yang jelas, penyelidikan akan terus berkembang. Nanti akan terus dikembangkan untuk mencari keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tandas dia.

Berdasarkan uraian diatas, maka penulis memberikan beberapa catatan:
Dari kasus diatas merupakan kasus pelanggaran etika profesi yaitu penggelapan dana bantuan sosial, yang seharusnya bantuan sosial ini dapat diterima dengan selayaknya bagi semua warga semarang seharusnya tetapi malah digelapkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. dan diharapkan penyelidikan tetap dilanjutkan secara berkala agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dapat dihukum dengan seadil-adilnya. 


Sumber http://daerah.sindonews.com/read/1006424/22/terlibat-korupsi-bansos-staf-khusus-gubernur-jateng-ditahan-1432804065

Senin, 25 Mei 2015

Tugas Makalah Kelompok 8


MAKALAH PENGETAHUAN LINGKUNGAN
(SUMBERDAYA ALAM)




                  Disusun Oleh:

Nama/NPM    : 1.Andy Permana            /30411836

                           2.Dimas Khameswara   /32411119

                           3.M. Jalaludin Irsyad     /39411257

Kelompok      :8

Kelas               :3ID01 (Pengulangan)













JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015


BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
Setiap manusia melakukan aktivitas seperti bekerja, bertani, berdagang, belajar yang menyangkut dengan profesi mereka masing-masing, seperti pelajar yang bersekolah, dokter dipuskesmas dan rumah sakit. Untuk mempelancar aktivitas mereka dipengaruhi dengan keadaan lingkungan seperti banjir yang menghalangi keberhasilan aktivitas mereka dengan merusak saran dan prasarana penunjang aktivitas.  
Dampak yang ditimbulkan dari pada bencana alam seperti banjir yang dapat merusak sarana dan prasaran yang  mengganggu aktivitas manusia dapat diperkecil dengan cara melakukan penanaman pohon, mengurangi penebangan pohon tidak membuang sampah dikali atau disungai. Untuk mencapai tujuan mengurangi dampak dari pada bencana alam seperti banjir, diperlukan kerja sama dari semua element masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dan menaati peraturan yang dapat memberikan dampak besar terhadap kerusakan lingkungan.
Pada penulisan makalah ini akan mengangkat kasus dampak bencana alam seperti banjir bandang dikota solo bagian utara akibat luapan kali pepe dan menyebabkan lumpuhnya aktivitas 10 sekolah dan 1 puskesmas. Dengan harapan bagi masyarakat kota solo maupun masyarakat indonesia agar bisa mengurangi dampak rusaknya fasilitas akibat terkena bencana alam.

1.2       Perumusan Masalah
       Perumusan masalah diajukan untuk menentukan permasalah dari pembahasan makalah. Perumusan masalah tersebut adalah bagaimana solusi dari pengurangan kerusakan fasilitas publik akibat bencana alam (banjir).


1.3       Tujuan Penulisan
           Tujuan penulisan merupakan hal penting dalam makalah ini untuk menjawab permasalah yang ada khususnya masalah bencana alam (banjir). Tujuan penulisan makalah ini, antara lain:
1.      Mengetahui dampak apa yang ditimbulan atau diakibatkan dari bencana alam (banjir).
2.      Mengetahui solusi berdasarkan kasus bencana alam (banjir).

BAB II
LANDASAN TEORI
2.1       Sumberdaya Alam Dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Sumberdaya adalah suatu yang memiliki nilai guna. Sumberdaya alam adalah keseluryuhan faktor fisik, kimia, biologi dan sosial yang membentuk lingkungan sekitar kita. Hunker (1964 dalam cutter,dkk,2004) menyatakan bahwa sumberdaya alam adalah semua yang berasal dari bumi, biosfer, dan atmosfer, yang keberadaanya tergantung pada aktivitas manusia. Semua bagian lingkungan alam kita (biji-bijian, pepohonan, tanah, air, udara, matahari, sungai) adalah sumberdaya alam. Bagaimana keberadaan sumberdaya alam tersebut sangat tergantung pada pilihan-pilihan bentuk pengelolaan yang dilakukan oleh umat manusia. Biji, benih, pohon, air, udara, matahari, sungai, dikatakan sumberdaya ketika kita mengetahui nilai gunanya. They are the ‘neutral stuff’ that makes up the world, but they become resources when we find utility in them (Hunker, 1964) Ugm, 2015.

2.2       Ekologi
Ekologi adalah ilmu yang memperlajari hubungan timbal balik antara organism-organisme hidup dengan lingkunganya. Berasal dari kata yunani oikos (habitat) dan logos (ilmu). Sangat diperhatikan dengan hubungan energy dan menemukannya kembali kepada matahari kita yang merupakan sumber energy yang digunakan dalam fotosintesis.
Habitat (berasal dari kata dalam bahasa latin yang berarti menempati) adalah tempat suatu spesies tinggal dan berkembang. Pada dasarnya, habitat adalah lingkungan paling tidak lingkungan fisiknya disekeliling populasi suatu spesies yang mempegaruhi dan dimafaatkan oleh spesies tersebut. Menurut Clements dan Sheford (1993), habitat adalah lingkungan fisik yang ada disekitar suatu spesies, atau populasi spesies, atau kelompok spesies, atau komunitas.
Dalam ilmu ekologi, bila pada suatu tempat yang sama hidup berbagai kelompok spesies (mereka berbagai habitat yang sama) maka habitat tersebut disebut sebagai biotope. Bioma adalah sekelompok tumbuhan dan hewan yang tinggal disuatu habitat pada suatu lokasi geografis tertentu.
Ekologi adalah dasar pokok ilmu lingkungan, inti permasalahan lingkungan hidup pada hakekatnya adalah ekologi yakni hubungan makluk hidup, khususnya manusia dengan lingkunganya. Komponen-komponen tersebut berada pada suatu tempat dan berinteraksi membentuk suatu kesatuan yang teratur. Misalnya pada suatu ekosistem akuarium, ekosistem ini terdiri dari ikan, tumbuhan air, plankton yang terapung di air sebagai kompenen biotik, sedangkan yang termasuk komponen abiotik adalah air, pasir, batu, mineral dan oksigen yang terlaru dalam air.

2.3Ilmu Lingkungan
Ilmu lingkungan adalah ekologi yang menerapkan berbagai azas dan konsepnya kepada masalah yang lebih luas, yang menyangkut pula hubungan manusia dengan lingkunganya. Ilmu lingkungan adalah ekologi terapan ilmu lingkungan ini mengintergrasikan berbagai ilmu yang mempelajari hubungan timbale balik antara jasad hidup (termasuk manusia) dengan lingkungnya.
Ilmu lingkungan (environmental science atau envirology) adalah ilmu yang mempelajari tentang lingkungan hidup. Ilmu lingkungan adalah suatu studi yang sitematis mengenai lingkungan hidup dan kedudukan manusia yang pantas didalamnya. Perbedaam utama ilmu lingkungan dan ekologi adalah dengan adanya misi untuk mencari pengetahuan yang arif, tepat (valid), baru, dan menyeleruh tentang alam sekitar, dan dampak perlakukan manusia terhadap alam. Misi tersebut adalah untuk menimbulkan kesadaran, penghargaan, tanggung jawab, dan keberpihakan terhadap manusia dan lingkungan hidup secara menyeluruh.
Ilmu lingkungan merupakan perpaduan konsep dan asas berbagai ilmu (terutama ekologi, ilmu lainnya; biologi, biokimia, hidrologi, pceampgrafo, meteorology, ilmu tanah, geograsi, demografi, ekonomi dan sebagainya). Yang bertujuan untuk mempelajari dan memecahkan masalah yang menyangkut hubungan antara mahluk hidup dengan lingkunganya. 
           Ilmu lingkungan merupakan penbaran atau terapan dari ekologi.  Ilmu Lingkungan merupakan salah satu ilmu yang mengitergrasikan berbagai ilmu yang mempelajari jasad hidup (termasuk manusia) dengan lingkungnya, antara lain aspek social, ekonomi, kesehatan, pertanian, sehingga ilmu ini dapat dikatakan sebagai suatu poros, tempat berbagai asas dan konsep berbagai ilmu saling terkait satu sama lain untuk mengatasi masalah hubungan antara jasad hidup dengan lingkungnnya myulifar, 2015.

2.4       Azas-Azas Pengetahuan lingkungan
Azas pengetahuan lingkungan adalah prinsip atau aturan yang mengatur tentang pengelolaan lingkungan. Terdapat kondisi dan tata hubungan antar kompenen lingkungan mempunya keteraturan atau menganut asas tertentu, bermanfaat untuk landasan pengelolaan lingkungan, penyimpangan asas dapat mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan. Azas didalam suatu ilmu pada dasarnya merupakan penyamarataan kesimpulan secara umum, yang kemudian digunakan sebagai landasan untuk menguraikan gejala (fenomena) dan siatuasi yang lebih spesifik. Azas dapat terjadi melalui suatu penggunaan dan pengujian metodologi secara terus menerus dan matang, sehingga diakui kebenarannya oleh ilmuan secara meluas. Tetapi ada pula azas yang hanya diakui oleh segolongan ilmuwan tertentu saja, karena azas ini hanya merupakan penyamarataan secara empiris saja dan hanya benar pada situasi dan kondisi yang lebih terbatas, sehingga terkadang azas ini menjadi bahan pertentangan. Namun demikian sebaliknya apabila suatu azaz sudah diuji berkali-kali dan hasilnya terus dapat dipertahankan, maka azas ini dapat berubah statusnya menjadi hukum. Begitu pula apabila azas yang mentah masih berupa dugaan ilmiah seorang penelitian, biasa disebut hipotesis. Hipotesis ini dapat menjadi azas apabila diuji secara terus menerus sehingga mempoler kesimpulan adanya kebenaran yang dapat diterapkan secara umum. Untuk mendapatkan azas baru dengan cara pengujian hipotesis ini disebut cara induksi dan kebanyakan dipergunakan dalam bidang-bidang biologi, komia, fisika. Disini metode membuat kesimpulan yang menyeluruh, sebaliknya cara lain yaitu dengan cara dedukasi dengn menggunakan kesimpulan umum untuk menerangkan kejadian yang spesifik. Ada beberapa azas pengetahuan lingkungan. myulifar, 2015:
1.      Azas 1 (Hukum termodinamika).
Azas 1 ini disebut juga dengan hukum koservasi energi, dalam ilmu fisika sering disebut sebagai hukum termodinamika pertama. Azas ini menerangkan bahwa energi dapat diubah, dan energi yang memasuki jasad hidup, populasi ataupun ekosistem dianggap sebagai energi yang tersimpan ataupun yang terlepaskan, sehingga dapat dikatakan bahwa sustem kehidupan sebagai pengubah energi. Dengan demikian dalam sistem kehidupan dapat ditemukan berbagai strategi untuk mentransformasi energi, maka dibutuhkan “pembukuan masukan dan keluaran kalori dalam sistem kehidupan”.
2.      Azas 2 ( tak ada sistem pengubahan energi yang betul-betul efisien).
Azas ini tak lain adalah hukum thermodinamika II, ini berarti energi yang tak pernah hilang dari alam raya, tetapi energi tersebut akan terus diubah dalam bentuk yang kurang bermanfaat. Azas ini sama dengan hukum termodinamika kedua dalam ilmu fisika. Hal ini berarti meskipun energi itu tidak pernah hilang, namun demikian energi tersebut akan diubah dalam bentuk yang kurang bermanfaat. Secara keseluruhan energi di planet kita ini terdegradasi dalam bentuk panas tanpa balik, yang kemudian beradiasi ke angkasa. Dalam sistem biologi, energi yang dimanfaatkan baik oleh jasad hidup, populasi maupun ekosistem kurang efisien, karena masukan energi dapat dipindahkan dan digunakan oleh organisme hidup yang lain.
3.      Azas 3 (Materi,energi,ruang, waktu, dan keanekaragaman,termasuk katagori sumberdaya alam.)
Pengubahan energi oleh sistem biologi harus berlangsung pada kecepatan yang sebanding dengan adanya materi dan energi dilingkungannya. Pengaruh ruang secara azas adalah beranalogia dengan materi dan energi sebagai sumber alam.
4.      Azas 4 (untuk semua katagori sumber daya alam, kalau pengadaanya sudah mencapai optimum, Pengaruh unit kenaikannya sering menurut dengan penambahan sumber alam itu sampai kesuatu tingkat maksimum. Melampaui bata maksimum ini tak akan ada pengaruh mengntungkan lagi.)
Untuk semua katagori sumber alam (kecuali keanakaragaman dan waktu) kenaikan pengadaannya yang melampui batas maksimum, bahkan akan berpengaruh merusak karena kesan peracunan. Ini adalah azas penjenuhan. Untuk banyak gejala sering berlaku kemungkinan penghacuran yang disebabkan oelh pengadaan sumber alam yang sudah mendekati batas maksimum, azas 4 tersebut terkandung arti bahwa pengadaan sumber alam mempunya batas optimum, yang berarti pula batas maksimum mampun batas minimum pengadaan sumberalam akan mengurangi daya kegiatan sistem biologis.
5.      Azas 5
Pada azas 5 ini ada dua hal penting, pertama jenis sumber alam yang tidak dapat menimbulkan rangsagan untuk penggunaan lebih lanjut, sedangkan kedua sumber yang dapat menimbulkan rangsangan untuk dapat digunakan lebih lanjut.
6.      Azas 6
Individu dan spesies yang mempunya lebih banyak keturunan daripada saingannya, cendurung berhasil mengalahakan saingannya. Azas ini adalah pernyataan teori darwin dan wallace. Pada jasad hidup terdapat perbedaan sifat keturunan dalam hal tingkat adaptasi terhadap faktor lingkungan fisik atau biologi. Kemudian timbul kenaikan kepadatan populasi sehingga timbul persaingan. Jasad hidup yang kurang mampu beradaptasi akan kalah dalam persaingan. Dapat diartikan pula jasad hidup yang adaptif akan mampu menghasilkan banyak keuturunan daripada yang non-adaptif, pada azas ini ebrlaku “seleksi alam”.
7.      Azas 7
Kemantapan keanekaragaman suatu komunitas lebih tinggi di alam “Mudah diramal”. “Mudah diramal” adanya keteraturan yang pasti pada pola faktor lingkungan pada suatu periode yang raltif lama terdapat fluktuasi turun-naiknya kondisi lingkungan di semua habitat, tetapi mudah dan sukarnya untuk diramalkan berbeda dari suatu habitat ke habitat lain. Dengan mengetahui keadaan optimum pada faktor lingkungan bagi kehidupan suatu spesies, maka perlu diketahu berapa lama keadaan tersebut dapat bertahan.
8.      Azas 8
Sebuah habitat dapat jenuh atau tidak oleh keanekaragaman takson, bergantung kepada bagaimana niche dalam lingkungan hidup itu dapat memisahkan takson tersebut. Pada azas ini menyatakan bahwa setiap spesies mempunya nicia tertentu, sehingga spesies-spesies tersebut dapat berdampingan satu sama lain tanpa berkompetisi. Karena satu sama lain mempunya kepentingan dan fungsi yang berbeda di alam. Tetapi apabila ada kelompok taksonomi yang terdiri atas spesies dengan cara makan serupa, dan teleran terhadap lingkungan yang bermacam-macam serta luas, maka jelas bahwa lingkungan tersebut hanya akan ditempati oleh spesies yang keanekaragamannya kecil.
9.      Azas 9
Keanekaragaman komunitas sebanding dengan biomassa dibagi produktivitas,
Azas ini mengandung arti, bahwa efisiensi penggunaan aliran energi dalam sistem biologi akan meningkat dengan meningkatnya kompleksitas organisasi sistem biologi dalam suatu komunitas. Pada azas ini menurut Morowitz (1968) bahwa adanya hubungan antara biomassa, aliran energi dan keanekanragaman dalam suatu sistem biologi.
10.  Azas 10
Pada lingkungan yang stabil perbandingan antara biomassa dengan produktivitas (B/P) dalam perjalanan waktu naik mencapai sebuah asimtot. Dalam azas ini dapat disimpulkan bahwa sistem biologi mengalami evolusi yang mengarah kepada peningkatan efisiensi penggunaan energi dalam lingkungan fisini yang stabil, yang memungkinkan berkembangnya keanekaragaman. Dengan kata lain kalau kemungkinan produktivitas maksimum sudah ditetapkan oleh nergi matahari yang masuk kedalam ekosistem, sedangkan keanekaragaman biomassa masih dapat meninggkat dalam perjalanan waktu.
11.  Azas 11
Sistem yang sudah mantap (dewasa) akan mengekploitasi yang belum mantap (belum dewasa). Dari azas ini adalah pada ekosistem, populasi yang sdah dewasa memindahkan energi, biomassa, dan keanekaragaman tingkat organisasi ke arah yang belum dewasa.
12.  Azas 12
Kesempurnaan adaptasi suatu sifat atau tabiat bergantung pada kepentingan relatifnya dalam keadaan suatu lingkungan. Azas ini merupakan kelanjutan dari azas 6 dan 7. Apabila pemilihan(seleksi) berlaku. Tetapi keanekaragaman terus meningkat dilingkungan yang sudah stabil, makan dalam perjalan waktu dapat diharpkan adanya perbaikan terus-menurus dalam sifat adaptasi terhadap lingkungan.
13.  Azas 13
Lingkungan yang secara fisik mantap memungkinkan terjadinya penimbunan keanekaragaman biologi dalam ekosistem yang mantap. Yang kemudian dapat menggalakkan kemantapan populasi lebih jauh lagi. Azas ini merupakan penjabaran dari azas 7,9 dan 12 pada komunitas yang mantap, jumlah jalur energi yang masuk melalui ekosistem meningkat, sehingga apabila terjadi suatu goncangan pada salah satu jalur, makan jalaur yang lain akan mengambil alih dengan demikian komunitas masih tetatap terjaga kemantapnnya. Apabila kemantapan lingkungan fisik merupakan suatu syarat bagi keanekagaraman biologi, maka kemantapan faktor fisik itu akan mendukung kemantapan populasi dalam ekosistem yang mantap dan komunitas yang mantap mempunya umpan balik yang sangat kompleks.
14.  Azas 14
Azas ini merupakan kebalikan dari azas ke 13, tidak adanya keanekaragaman yang tinggi pada rantai makanan dalam ekosistem yang belum mantap, menimbulkan derajat ketidakstabilan populasi yang tinggi.
Ciri-ciri lingkungan/ komunitas yang mantap.
a.       Jumlah jalur energi yang masuk melalui ekosistem meningkat (banyak)
b.      Lingkungan fisik mantap (mudah “diramal”)
c.       Sistem kontrol umpan balik (feedback) komunitas sangat kompleks
d.      Efisiensi penggunaan energi
e.       Tingkat keanekaragaman tinggi
BAB III
Pembahasan

3.1       Kasus Sumberdaya Alam di Solo



Banjir bandang yang menerjang ‎Solo bagian utara akibat luapan Kali Pepe  menyisakan lumpuhnya aktivitas 10 sekolah dan 1 Puskesmas, kerusakan sejumlah aset pemerintah maupun warga serta tumpukan sampah di mana-mana. Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surakarta, Gatot Sutanto, menyebut bahwa banjir yang terjadi, merupakan banjir bandang, karena luapan air dengan arus deras tiba-tiba datang memasuki area pemukiman warga.
Selain menyisakan tumpukan sampah di berbagai lokasi, kerusakan aset pemerintah dan warga juga tak terhindarkan. Selain itu sedikitnya 10 sekolah dan 1 Puskesmas di Solo lumpuh dari aktivitas selama dua hari ini. Pihaknya bersama warga dibantu TNI/Polri saat sedang bahu-membahu menyingkirkan sampah serta membenahi kerusakan fasilitas publik. Diharapkan sekolah dan Puskesmas bisa dipergunakan untuk aktivitas.
"Fokus pembersihan dan pembenahan dilakukan di sejumlah kantor pelayanan publik dan sekolah yang lumpuh akibat banjir. Kita melakukan kerja ekstra dibantu warga, TNI/Polri, Tim BPBD sekitar Solo dan Magelang, dengan target kantor pelayanan publik dan sekolah bisa beroperasi lagi.
Pembersihan sampah sisa banjir, lanjut Gatot, dibutuhkan waktu cukup lama. ‎Apalagi membenahi semua kerusakan akibat banjir bandang tersebut. Sedangkan kerugian akibat banjir, belum bisa diperhitungkan secara pasti, namum dipastikan mencapai ratusan juta rupiah.
Sementara itu ‎Kasubag Humas Polresta Surakarta, AKP Sis Raniwati, mengatakan 600 personel anggota Polresta Surakarta diperbantukan untuk ikut membersihkan sampah sisa banjir. Mereka ditempatkan di 10 titik di Kecamatan Banjarsari, yang merupakan lokasi paling parah diterjang banjir bandang.‎ Lokasi kerja bakti polisi itu dilakukan di kantor kecamatan, kantor kelurahan, SMKN 9, RSUD, Puskesmas, kantor KPU Kota dan sejumlah tempat lainnya. Di satu titik, ditempatkan 50 hingga 60 personil polisi.

3.2       Pembahasan Kasus
Berdasarkan kasus sumberdaya alam diatas,  kami setuju dengan,  tindakan cepat kepala badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kota Surakarta, Gatot Sutanto, menyebut bahwa banjir yang terjadi merupakan banjir bandang, karena luapan air dengan arus deras tiba-tiba datang memasuki areal pemukiman warga. Fokus pembersihan dan pembenahan dilakukan di sejumlah kantor pelayanan publik dan sekolah yang lumpuh akibat banjir. Kita melakukan kerja ekstra dibantu warga, TNI/Polri, Tim BPBD sekitar Solo dan Magelang, dengan target kantor pelayanan publik dan sekolah bisa beroperasi lagi." 

DAFTAR PUSTAKA

































Selasa, 28 April 2015

Kasus Banjir di Solo


Tugas Ke 1 tulisan berisi kasus
Matkul        :Pengetahuan Lingkungan
Nama          :Andy Permana
Kelas           :3ID01
NPM           :30411836
Tugas Ke    : minggu ke 3
Bulan          :april

Banjir Bandang Solo Sisakan Sampah dan Kelumpuhan Fasilitas Publik




Solo - Banjir bandang yang menerjang ‎Solo bagian utara akibat luapan Kali Pepe pada Kamis (23/4) dinihari menyisakan lumpuhnya aktivitas 10 sekolah dan 1 Puskesmas, kerusakan sejumlah aset pemerintah maupun warga serta tumpukan sampah di mana-mana. Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surakarta, Gatot Sutanto, menyebut bahwa banjir yang terjadi Kamis dinihari merupakan banjir bandang, karena luapan air dengan arus deras tiba-tiba datang memasuki areal pemukiman warga. Pada Jumat, genangan air sudah surut dan ketinggian air di Kali Pepe sudah kembali normal, sehingga seluruh warga yang mengungsi sudah kembali ke rumah masing-masing.

Selain menyisakan tumpukan sampah di berbagai lokasi, kerusakan aset pemerintah dan warga juga tak terhindarkan. Selain itu sedikitnya 10 sekolah dan 1 Puskesmas di Solo lumpuh dari aktivitas selama dua hari ini. Pihaknya bersama warga dibantu TNI/Polri saat sedang bahu-membahu menyingkirkan sampah serta membenahi kerusakan fasilitas publik. Diharapkan sekolah dan Puskesmas bisa dipergunakan untuk aktivitas pada hari Sabtu besok.

"Fokus pembersihan dan pembenahan dilakukan di sejumlah kantor pelayanan publik dan sekolah yang lumpuh akibat banjir. Kita melakukan kerja ekstra dibantu warga, TNI/Polri, Tim BPBD sekitar Solo dan Magelang, dengan target kantor pelayanan publik dan sekolah bisa beroperasi lagi hari Sabtu," ujar Gatot, Jumat (24/4/2015).

Pembersihan sampah sisa banjir, lanjut Gatot, dibutuhkan waktu cukup lama. ‎Apalagi membenahi semua kerusakan akibat banjir bandang tersebut. Sedangkan kerugian akibat banjir, belum bisa diperhitungkan secara pasti, namum dipastikan mencapai ratusan juta rupiah.

Sementara itu ‎Kasubag Humas Polresta Surakarta, AKP Sis Raniwati, mengatakan 600 personel anggota Polresta Surakarta diperbantukan untuk ikut membersihkan sampah sisa banjir. Mereka ditempatkan di 10 titik di Kecamatan Banjarsari, yang merupakan lokasi paling parah diterjang banjir bandang.‎ Lokasi kerja bakti polisi itu dilakukan di kantor kecamatan, kantor kelurahan, SMKN 9, RSUD, Puskesmas, kantor KPU Kota dan sejumlah tempat lainnya. Di satu titik, ditempatkan 50 hingga 60 personil polisi.

Tanggapan terhadap Kasus
Menurut pendapat saya, kasus diatas dapat mengkhawatirkan warga setempat untuk beraktivitas. Saya setuju dengan  Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surakarta, Gatot Sutanto, menyebut bahwa banjir yang terjadi Kamis dinihari merupakan banjir bandang, karena luapan air dengan arus deras tiba-tiba datang memasuki areal pemukiman warga. Fokus pembersihan dan pembenahan dilakukan di sejumlah kantor pelayanan publik dan sekolah yang lumpuh akibat banjir. Kita melakukan kerja ekstra dibantu warga, TNI/Polri, Tim BPBD sekitar Solo dan Magelang, dengan target kantor pelayanan publik dan sekolah bisa beroperasi lagi hari Sabtu,"
Saran saya terhadap kasus ini adalah diadakannya penyuluhan dan edukasi terhadap warga agar tidak membuang sampah ke sungai karena akan menyebabkan pendangkalan sungai. Warga sekitar dan pemerintah serta pihak terkait harus bersama menjaga kelestarian sungai, dengan melakukan pembersihan sampah di sungai dan kalau bisa menambah kedalaman dan lebar sungai. Masalah perbaikan fasilitas umum harus lebih difokuskan ke fasilitas yang utama seperti puskesmas, karena dengan bencana banjir dapat berpotensi menyebabkan berbagai penyakit kulit dan pencernaan. Korban banjir harus disediakan tempat evakuasi yang layak serta terjamin, baik itu ketersediaan MCK, pakaian, pangan, serta obat-obatan. 


Sumber:
http://news.detik.com/read/2015/04/24/140543/2897301/10/banjir-bandang-solo-sisakan-sampah-dan-kelumpuhan-fasilitas-publik


TUGAS ETIKA PROFESI (IAI : ikatan akutan indonesi)

TUGAS ETIKA PROFESI
(IAI : IKATAN AKUNTAN INDONESIA)





Kelas                             :         4ID01
Anggota                        :
1.       Andy Permana                    (30411836)
2.       Dimas Khameswara            (32411119)
3.       Imron                                  (33411551)
4.       Iyan Nugraha                      (33411765)
5.       Malem Satria Budi Barus   (34411261)
6.       M. Jalaludin Irsyad             (39411257)
7.       M. Safaat                            (34411590)
8.       M. Taufik Azhari                (34411718)
9.       Reza Dicky                          (36411041)
10.  Wahyu Adi Purnomo          (38411454)

FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2015


BAB I
TENTANG IAI


1.1       Sejarah IAI

Gambar 1.1 Logo IAI

Pada waktu Indonesia merdeka, hanya ada satu orang akuntan pribumi, yaitu Prof. Dr. Abutari, sedangkan Prof. Soemardjo lulus pendidikan akuntan di negeri Belanda pada tahun 1956.
Akuntan-akuntan Indonesia pertama lulusan dalam negeri adalah Basuki Siddharta, Hendra Darmawan, Tan Tong Djoe, dan Go Tie Siem, mereka lulus pertengahan tahun 1957. Keempat akuntan ini bersama dengan Prof. Soemardjo mengambil prakarsa mendirikan perkumpulan akuntan untuk bangsa Indonesia saja. Alasannya, mereka tidak mungkin menjadi anggota NIVA (Nederlands Institute Van Accountants) atau VAGA (Vereniging Academisch Gevormde Accountants). Mereka menyadari keindonesiaannya dan berpendapat tidak mungkin kedua lembaga itu akan memikirkan perkembangan dan pembinaan akuntan Indonesia.
Hari Kamis, 17 Oktober 1957, kelima akuntan tadi mengadakan pertemuan di aula Universitas Indonesia (UI) dan bersepakat untuk mendirikan perkumpulan akuntan Indonesia. Karena pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh semua akuntan yang ada maka diputuskan membentuk Panitia Persiapan Pendirian Perkumpulan Akuntan Indonesia. Panitia diminta menghubungi akuntan lainnya untuk menanyakan pendapat mereka. Dalam Panitia itu Prof. Soemardjo duduk sebagai ketua, Go Tie Siem sebagai penulis, Basuki Siddharta sebagai bendahara sedangkan Hendra Darmawan dan Tan Tong Djoe sebagai komisaris. Surat yang dikirimkan Panitia kepada 6 akuntan lainnya memperoleh jawaban setuju.
Perkumpulan yang akhirnya diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akhirnya berdiri pada 23 Desember 1957, yaitu pada pertemuan ketiga yang diadakan di aula UI pada pukul 19.30. Susunan pengurus pertama terdiri dari:
1.     Ketua: Prof. Dr. Soemardjo Tjitrosidojo
2.     Panitera: Drs. Mr. Go Tie Siem
3.     Bendahara: Drs. Sie Bing Tat (Basuki Siddharta)
4.     Komisaris: Dr. Tan Tong Djoe
5.     Komisaris: Drs. Oey Kwie Tek (Hendra Darmawan)
Keenam akuntan lainnya sebagai pendiri IAI adalah:
1.      Prof. Dr. Abutari
2.      Tio Po Tjiang
3.      Tan Eng Oen
4.      Tang Siu Tjhan
5.      Liem Kwie Liang
6.      The Tik Him
Konsep Anggaran Dasar IAI yang pertama diselesaikan pada 15 Mei 1958 dan naskah finalnya selesai pada 19 Oktober 1958. Menteri Kehakiman mengesahkannya pada 11 Pebruari 1959. Namun demikian, tanggal pendirian IAI ditetapkan pada 23 Desember 1957. Ketika itu, tujuan IAI adalah:
1.    Membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan.
2.    Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.

1.2       Landasan Hukum Organisasi
            Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak. Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Hukum atau aturan baku diatas tidak selalu dalm bentuk tertulis.
Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat terpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu,
1.     Berita Negara Pendirian IAI
Berita Negara Republik Indonesia tanggal 24 Maret 1959 Nomor 24, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 17. 
2.     Daftar Penetapan Menteri Kehakiman RI
Daftar Penetapan Menteri Kehakiman RI No. J.A.5/13/16 tanggal 11 Pebruari 1959 
3.     Anggaran Dasar
Anggaran Dasar Ikatan Akuntan Indonesia yang berlaku saat ini adalah Anggaran Dasar Ikatan Akuntan Indonesia Tahun 2012, yang telah melalui pengesahan pada Sidang Pleno Tetap Kongres Luar Biasa Ikatan Akuntan Indonesia tanggal 27 Juni 2012. 
4.     Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Akuntan Indonesia yang berlaku saat ini adalah Anggaran Rumah Tangga Ikatan Akuntan Indonesia Tahun 2012, yang telah melalui pengesahan pada Sidang Pleno Tetap Kongres Luar Biasa Ikatan Akuntan Indonesia tanggal 27 Juni 2012. 
5.     Peraturan Organisasi IAI
Peraturan Organisasi Ikatan Akuntan Indonesia yang berlaku saat ini adalah Peraturan Organisasi Ikatan Akuntan Indonesia Tahun 2012, yang telah melalui pengesahan pada Rapat Kerja Nasional Ikatan Akuntan Indonesia Tahun 2012.
6.     Keputusan Menteri Keuangan (KMK Nomor 263/KMK.01/2014)
Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 263/KMK.01/2014 tanggal 17 Juni 2014 tentang Penetapan Ikatan Akuntan Indonesia Sebagai Asosiasi Profesi Akuntan.

1.3       Stuktur Organisasi
            Struktur Organisasi adalah suatu susunan dan hubungan antara tiap bagian serta posisi yang ada pada suatu organisasi atau perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasional untuk mencapai tujuan. Struktur Organisasi menggambarkan dengan jelas pemisahan kegiatan pekerjaan antara yang satu dengan yang lain dan bagaimana hubungan aktivitas dan fungsi dibatasi. Struktur organisasi yang baik harus menjelaskan hubungan wewenang siapa melapor kepada siapa. Struktur organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah sebagai berikut:

Gambar 1.2 Struktur Organisasi

BAB II
AKUNTAN PROFESIONAL


2.1       Apa Itu Akuntan?
Akuntan memiliki peran besar untuk meningkatkan transparansi dan kualitas informasi keuangan demi terwujudnya perekonomian nasional yang sehat dan efisien. Tidak ada proses akumulasi dan distribusi sumberdaya ekonomi yang tidak memerlukan campur tangan profesi Akuntan. Akuntan berperan disemua sektor: publik, privat, dan nirlaba. Profesi Akuntan menyebar di dalam dan di luar instansi pemerintah.  
Akuntan dapat mendorong pengelolaan keuangan negara agar berjalan semakin tertib, jelas, transparan, dan semakin akuntabel. Di sektor swasta, Akuntan menyiapkan laporan keuangan yang terpercaya dan dapat diandalkan.Keberadaan para akuntan merupakan ruang besar bagi profesi ini untuk memberi warna bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dalam menjaga kepentingan publik. Pemerintah pusat dan daerah, kementerian lembaga, perseroan terbatas, BUMN, BUMD, UKM dan koperasi, yayasan, ormas, serta partai politik, membutuhkan jasa akuntan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban sumber daya mereka. 

2.2       Register Negara untuk Akuntan
Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1953 tentang Pemakaian Gelar “Akuntan” (Accountant), tiap-tiap akuntan berijazah wajib mendaftarkan namanya untuk dimuat dalam suatu register negara yang diadakan oleh Kementerian Keuangan.
Pembinaan terhadap profesi akuntan dan guna mendorong perkembangan profesi akuntan di Indonesia untuk menghadapi tantangan profesi dalam perekonomian global, termasuk kesiapan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community) tahun 2015, maka Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.01/2014 tanggal 3 Februari 2014 tentang Akuntan Beregister Negara. PMK yang diundangkan pada tanggal 4 Februari 2014 ini mengganti ketentuan sebelumnya yaitu KMK Nomor 331/KMK.017/1999 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Akuntan Pada Register Negara.

2.3       Value menjadi Akuntan Profesional
Keuntungan sebagai anggota IAI, Akuntan Indonesia akan dikenal sebagai profesional terdepan di bidang akuntansi, audit, perpajakan, bisnis, manajerial, dan tata kelola keuangan dalam tataran global. Menjadi Anggota IAI, seorang Akuntan akan bergabung dalam komunitas profesional di bidang akuntansi yang dijaga kualitasnya sesuai standar internasional.
Akuntan Indonesia yang berhimpun di IAI memegang teguh prinsip-prinsip dasar keprofesian yang merupakan Kode Etiknya yaitu: Tanggung Jawab Profesi, Kepentingan Publik, Integritas, Objektivitas. Selain itu Akuntan mengedepankan prinsip Kompetensi dan Kehati-Hatian Profesional, Kerahasiaan, Perilaku Profesional serta Standar Teknis.

2.4       Rute menjadi Akuntan Profesional


Gambar 2.1 Rute menjadi Akuntan Profesional


2.5       Evaluasi Pengalaman Praktik
Calon Anggota Utama melengkapi dokumen berupa surat keterangan pengalaman menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi baik di sektor pendidikan, korporasi, sektor publik, maupun praktisi akuntan publik.
1.    Pengalaman menjalankan praktik keprofesian dibidang akuntansi calon Anggota Utama dapat diperoleh dari:
a.    Pengalaman bekerja di bagian akuntansi pada suatu entitas;
b.    Pengalaman sebagai pengajar atau dosen di bidang akuntansi;
c.    Pengalaman sebagai auditor atau pemeriksa di bidang keuangan pada Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian/Lembaga Non Kementerian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, atau Kantor Akuntan Publik;
d.   Pengalaman dibidang akuntansi  lainnya
2.    Jangka waktu pengalaman menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi calon Anggota Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal selama 3 (tiga) tahun.
Setelah individu yang mengajukan diri sebagai Anggota Utama menyampaikan surat keterangan pengalaman menjalankan praktik keprofesian dibidang akuntansi, Dewan Sertifikasi Akuntan Profesional IAI akan meneliti dan memberi rekomendasi persetujuan/penolakan sebagai Anggota Utama kepada DPN IAI.

BAB III
KEANGGOTAAN


3.1              Jenis Keanggotaan
Anggota Utama adalah Akuntan Profesional yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.    Memiliki register akuntan sesuai dengan peraturan-perundang-undangan yang berlaku.
2.  Memiliki pengalaman, dan atau menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi, baik di sector pendidikan, korporasi dan sector public.
3.    Mentaati dan melaksanakan standar profesi.
4.    Menjaga kompetensi melalui pendidikan professional berkelanjutan.
Anggota Madya adalah individu yang minimal memenuhi salah satu kriteria berikut:
1.    Memiliki register Akuntan namun belum memenuhi ketentuan sebagai Anggota Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
2.    Lulusan DIII/DIV/S1/S2/S3 program studi akuntansi atau pendidikan akuntansi;
3.    Memiliki sertifikat lulus ujian sertifikasi akuntansi yang dilaksanakan atau diakui IAI sesuai kriteria yang ditetapkan dalam peraturan organisasi IAI;
4.    Merupakan anggota asosiaso profesi akuntansi lain yang diakui sesuai kriteria yang ditetapkan dalam peraturan organisasi IAI.
Anggota Muda adalah Mahasiswa DIII/DIV/S1 program studi akuntansi dan pendidikan akuntansi.

3.2              Kode Etik
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
1.      Kode Etik IAI adalah aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya.
2.      Kode Etik IAI meliputi:
a.       Prinsip etika akuntan
b.      Aturan etika akuntan; dan
c.       Interpretasi aturan etika akuntan
3.      Kode Etik IAI dirumuskan oleh Badan yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional.
4.      Kode Etik IAI mengikat seluruh anggota IAI

3.3              Hak dan Kewajiban Anggota
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu.
1.    Anggota Utama berhak:
a.    Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi;
b.    Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul dan/atau saran serta mengajukan pertanyan baik secara lisan maupun tertulis;
c.    Memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti kegiatan dan pendidikan dari organisasi;
d.   Mendapatkan pembelaan dan perlindungan secara bertanggung jawab;
e.    Mengajukan banding apabil berkeberatan atas sanksi yang dikenakan; dan
f.     Memilih dan dipilih menjadi Pengurus.
2.    Anggota Madya berhak:
a.    Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi;
b.    Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul dan/atau saran serta mengajukan pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis;
c.    Memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti kegiatan dan pendidikan dari organisasi;
d.   Mendapatkan pembelaan dan perlindungan secara bertanggung jawab; dan
e.    Mengajukan banding apabila berkeberatan atas sanksi yang dikenakan.
3.    Anggota Muda berhak:
a.    Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi;
b.    Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul dan/atau saran serta mengajukan pertanyan baik secara lisan maupun tertulis;
c.    Memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuto kegiatan dan pendidikan dari organisasi;
d.   Mendapatkan pembelaan dan perlindungan secara bertanggung jawab;
e.    Mengajukan banding apabila berkeberatan atas sanksi yang dikenakan
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan uang hukumnya wajib untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat.
1.    Setiap anggota berkewajiban:
a.     Menjunjung tingi nama, citra, dan kehormatan organisasi;
b.     Menaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, serta semua peraturan dan keputusan organisasi yang berlaku;
c.     Bekerja sama dengan sesama anggota yang lain;
d.     Melaksanakan tugas yang dipercayakan organisasi; dan
e.     Membayar iuran dan kewajiban keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.    Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Anggota Utama berkewajiban:
a.     Menaati dan melaksanakan Standar Profesi, dan
b. Memelihara dan meningkatkan kompetensi melalui kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan
c.     Memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti kegiatan dan pendidikan dari organisasi;
d.     Mendapatkan pembelaan dan perlindungan secara bertanggung jawab; dan
e.     Mengajukan banding apabila berkeberatan atas sanksi yang dikenakan.
3.     Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban meningkatkan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Organisasi.
LAMPIRAN 1
CONTOH SERTIFIKAT IAI


    Lampiran 1 Sertifikat IAI

Sumber: