Terlibat Korupsi Bansos, Staf Khusus Gubernur Jateng Ditahan
SEMARANG
- Staf Khusus Gubernur Jawa Tengah Joko Mardiyanto yang sempat mangkir dari
panggilan jaksa akhirnya ditahan penyidik Kejati Jateng.
Mantan
Kepala Biro Bina Mental Sekretariat Daerah (Sekda) Jateng ini sebelum ditahan
telah menjalani pemeriksaan sekitar 4,5 jam di Gedung Kejati Jateng, Kamis
(28/5/2015).
Penahanan
ini menyusul rekan kerjanya yang sebelumnya telah ditahan terlebih dahulu,
yakni mantan ketua tim verifikasi proposal Sekda Jateng, Joko Suyanto ke Lapas
Klas I A Kedungpane, Semarang.
Joko
ditahan sekitar pukul 13.00 WIB. Dirinya keluar dari gedung Kejati Jateng
dengan menggunakan rompi tahanan berwarna orange dan langsung dimasukkan ke
dalam mobil tahanan.
Saat
digelandang ke mobil tahanan, Joko tak banyak berkomentar. Dirinya bahkan
selalu menutupi wajah dengan tangannya dan berlindung di balik tubuh petugas
kejaksaan untuk menghindari jepretan kamera para wartawan.
Asisten
Pidana Khusus Kejati Jateng Johny Manurung melalui Jaksa Penyidik Kejati Jateng
Tomy Setiawan mengatakan, penahanan dilakukan terhadap tersangka Joko
Mardiyanto atas kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) 2010-2011
yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp654 juta.
“Penahanan
ini kami lakukan atas tindak lanjut penyelidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
atas kasus dugaan korupsi dana Bansos Provinsi Jateng tahun 2010-2011. Dimana
saat itu, tersangka ini menjabat sebagai Kepala Biro Bina Mental Sekda Jateng
sekaligus sebagai penasihat tim verifikasi proposal bansos,” kata Tomy.
Sebelumnya
lanjut Tomy, penahanan terhadap tersangka seharusnya dilakukan bersamaan dengan
tersangka lain yakni Joko Suyanto.
Namun
saat itu, Joko Mardiyanto tidak memenuhi panggilan tim kejaksaan saat itu
dengan alasan sedang bertugas di luar kota.
“Sempat
kami agendakan untuk melakukan pemanggilan paksa, namun karena tersangka hari
ini memenuhi panggilan kami, maka tersangka langsung kami tahan ke Lapas
Kedungpane Semarang,” imbuhnya.
Penahanan
terhadap tersangka, lanjut Tomy dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.
Nantinya,
Joko Mardiyanto akan ditahan di Lapas Kedungpane Semarang selama 20 hari ke
depan.
Sementara
itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Eko Suwarni menambahkan,
penyelidikan terhadap kasus itu tidak berhenti dengan ditahannya tiga terdakwa
tersebut.
Kelanjutan
penanganan kasus akan terus dilakukan untuk mencari dugaan tersangka lain
termasuk Mr X yang santer terdengar.
“Yang
jelas, penyelidikan akan terus berkembang. Nanti akan terus dikembangkan untuk
mencari keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tandas dia.
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis memberikan beberapa catatan:
Dari kasus diatas merupakan kasus pelanggaran etika profesi yaitu penggelapan dana bantuan sosial, yang seharusnya bantuan sosial ini dapat diterima dengan selayaknya bagi semua warga semarang seharusnya tetapi malah digelapkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. dan diharapkan penyelidikan tetap dilanjutkan secara berkala agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dapat dihukum dengan seadil-adilnya.
Sumber http://daerah.sindonews.com/read/1006424/22/terlibat-korupsi-bansos-staf-khusus-gubernur-jateng-ditahan-1432804065
Tidak ada komentar:
Posting Komentar