Minggu, 12 Juli 2015

Pertambangan

Pertambangan
Tugas Ke 4 tulisan berisi teori
Matkul    :Pengetahuan Lingkungan
Nama     :Andy permana
Kelas     :3ID01
NPM     :30411836
Tugas ke: minggu ke 1
Bulan    :juli

Usaha pertambangan di Indonesia cukup menjanjikan, mengingat wilayah Indonesia yang strategis dan memiliki sumber daya alam yang melimpah. Di dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dijabarkan bahwa pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. Kuasa pertambangan merupakan wewenang yang diberikan kepada badan/perorangan untuk melaksanakan usaha pertambangan. Kuasa pertambangan dapat dibedakan menjadi lima macam, yaitu :
1. Kuasa pertambangan penyelidikan umum;
2. Kuasa pertambangan eksplorasi;
3. Kuasa pertambangan eksploitasi;
4. Kuasa pertambangan pengolahan dan pemurnian; dan
5. Kuasa pertambangan pengangkutan dan penjualan.
Di dalam Undang-undang pertambangan, jenis pertambangan yang diatur yaitu pertambangan mineral dan batubara. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan Kristal, teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu. Pertambangan mineral Batubara adalah adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
Industri pertambangan adalah industri yang sarat dengan masalah. Mulai dari pencemaran lingkungan hidup, pelanggaran HAM, kejahatan ekonomi hingga konflik yang berkepanjangan antara perusahaan dengan penduduk lokal. Kasuskasus pertambangan yang mengemuka antara lain adalah Freeport, Newmont Minahasa, Newmont Nusa Tenggara, Kelian Equatorial Mining, Adaro Enviro Coal, Arutmin, Kaltim Prima Coal, Indo Muro Kencana, Meares Soputan Mining, Nusa Halmahera Mineral, Barisan Tropical Mining dan masih banyak yang lain. Konflik antara penduduk dengan industri pertambangan berkisar pada perampasan tanah, pencemaran lingkungan dan juga perebutan wilayah pertambangan.
Konflik wilayah pertambangan banyak terjadi di Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Tercatat empat kampung telah digusur Di Kelian, Kalimantan Timur, karena wilayah itu diizinkan negara untuk PT. KEM milik Rio Tinto, suatu perusahaan tambang besar yang berkantor pusat di London. Ribuan orang kehilangan hak menambang di Barito Utara karena kawsan mereka dikuasai oleh PT. IMK milik Aurora Gold yang berkantor pusat di Australia. Dari segi lingkungan hidup, tercatat miliayar kubik limbah tambang (Tailing dan Overburden telah dibuang oleh Freeport, Newmont, IMK, KEM dll). Akibatnya sungai, laut, dan air tanah penduduk tercemar oleh limbah tersebut dan telah menyebabkan gangguan kesehatan yang sangat serius.
Hingga kini masih banyak konflik antara penduduk lokal dengan industri yang tidak terselesaikan. Pemerintah sering kali lebih mendukung perusahaan daripada penduduk lokal. Hal itu disebabkan pandangan negara yang legalistik dan formalistik. Akibatnya negara terus melindungi kepentingan investasi yang telah diizinkannya. Rasa keadialan rakyat tidaklah menjadi prioritas untuk penegakan hukum. Kini lebih dari 35% total daratan Indonesia telah diberikan pada 1.194 Kuasa Pertambangan, 341 Kontrak Karya, dan 257 PKP2Batubara. 85% konsesi minyak dan gas telah diberikan pada perusahaan asing dan hanya 15% yang masih dikuasai oleh pertamina. Tidak heran jika setiap upaya penegakan hukum terhadap perusahaan pertambangan, selalu saja intervensi negara-negara utara begitu terasa dan nyata. Lihat bagaimana Duta Besar Amerika datang ke Mabes Polri ketika Direktur Newmont Minahasa Raya di dakwa melakukan kejahatan lingkungan hidup.
Kerangka Teori / Konseptual
Pertambangan Mineral dan Batubara “Pertambangan” adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang (Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara). Pertambangan Mineral dan Batubara memisahkan antara jenis tambang mineral dengan batubara, sebagai berikut:
1.      Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan Kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
2.      Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
Adapun jenis-jenis pertambangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu:
1.   Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah. (Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara).
2.    Pertambangan Batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal (Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara).
Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang (Pasal 1 ayat (6)). Usaha pertambangan memiliki beberapa macam jenis Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagai berikut :
1.      Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan (Pasal 1 ayat (7)). − Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan (Pasal 1 ayat (8)).
2.      Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan sete1ah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi (Pasal 1 ayat (9)).
3.       Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas (Pasal 1 ayat (10)).
4.       Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang se1anjutnya disebut dengan IUPK, adalah Izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus (Pasal 1 ayat (11)).
5.      Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus (Pasal 1 ayat (12)).
6.       Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus (Pasal 1 ayat (13)).
Pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus dapat melakukan sebagian atau seluruh tahapan usaha pertambangan, baik kegiatan eksplorasi maupun kegiatan operasi produksi. Pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus dapat memanfaatkan prasarana dan sarana umum untuk keperluan pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta berhak memiliki mineral, termasuk mineral ikutannya, atau batubara yang telah diproduksi apabila telah memenuhi iuran eksplorasi atau iuran produksi, kecuali mineral ikutan radioaktif.
 Pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus tidak boleh memindahkan Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus-nya kepada pihak lain dan Untuk pengalihan kepemilikan dan/atau saham di bursa saham Indonesia hanya dapat dilakukan setelah melakukan kegiatan eksplorasi.
 Hubungan Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara Dengan Hukum Lingkungan Hidup Hukum pertambangan mempunyai hubungan yang sangat erat dengan hukum lingkungan karena setiap usaha pertambangan, apakah itu berkaitan dengan pertambangan umum maupun pertambangan minyak dan gas bumi diwajibkan untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Hal ini lazim disebut dengan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup, dinyatakan di dalam pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berbunyi : “Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup”. Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap perusahaan yang bergerak dalam berbagai bidang kegiatan, khususnya dibidang pertambangan diwajibkan untuk melakukan hal-hal berikut:
1.      Perusahaan wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup/AMDAL (Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) jo (Pasal 1 ayat (25) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) Analisis 12 Salim HS, 2005, Hukum Pertambangan di Indonesia, RajawaliGrafindo Persada, Jakarta, hlm. 29-30. 14 14 Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut amdal, adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambila keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
2.      Perusahaan wajib melakukan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, serta Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Pasal 58 dan 59 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
Di samping itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan pertambangan:
1.         Berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Pasal 67) dan melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban (Pasal 68):
a.) Memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
b) Menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan
c) Menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
2. Dilarang (Pasal 69 Ayat (1)) :
a) Melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
b)Memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundangundangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c) Memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d) Memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e) Membuang limbah ke media lingkungan hidup;
f) Membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
g) Melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan;
h) Melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar; i) Menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal; dan/atau j) Memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing. (Pasal 69 ayat (2)).
Keberadaan perusahaan tambang di Indonesia kini banyak dipersoalkan oleh berbagai kalangan. Ini disebabkan keberadaan perusahaan tambang tersebut telah menimbulkan dampak negatif di dalam pengusahaan bahan galian. Dampak negatif dari keberadaan perusahaan tambang adalah meliputi:
 1. Rusaknya hutan yang berada di dearah lingkar tambang;
 2. Tercemarnya laut;
 3. Terjangkitnya penyakit bagi masyarakat yang bermukim di     daerah lingkar tambang;
4. Konflik antara masyarakat yang tinggal di sekitaran lingkar  tambang dengan perusahaan pemilik/pengelola tambang; dan lainnya.
3. Korporasi sebagai Badan Usaha yang Bergerak di Bidang Pertambangan
Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menyatakan bahwa “ Badan usaha, koperasi, dan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 54, Pasal 57, dan Pasal 60 yang melakukan usaha pertambangan wajib memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan, dan persyaratan finansial. Perusahaan tambang yang diberikan izin untuk mengusahakan bahan tambang terdiri dari15 :
1. Instansi pemerintah yang ditunjuk oleh menteri;
2. Perusahaan negara;
3. Perusahaan daerah;
4. Perusahaan dengan modal bersama antara negara dan daerah;
5. Koperasi;
6. Perusahaan dengan modal bersama antara negara dan/atau daerah dengan koperasi dan/atau badan perorangan swasta; dan
7. Pertambangan rakyat.
Di dalam pengelolaan pertambangan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, memang tidak satu pasal pun yang mengatur bahwa pengelolaan pertambangan menerapkan sistem bisnis. Untuk pengelolaan pertambangan negara menyerahkan kepada perusahaan dengan memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yang sesuai dengan karakter setiap perusahaan di dalam menjalankan kegiatan usahanya yang dengan tujuan utamanya mencari keuntungan.
Perusahan adalah setiap bentuk usaha yang menjalakan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di Negara Republik Indonesia, untuk tujuan mencari keuntungan dan/atau laba. Perusahaan dilihat dari kedudukannya ada 2 (dua) macam, yaitu perusahaan yang berbadan hukum dan perusahaan yang tidak berbadan hukum.         Badan hukum (rechtpersoon) merupakan suatu yang bersifat abstrak, karena badan hukum hanya dianggap ada padaahal yang sesungguhnya memang tidak ada. Tidak bisa dilihat, tidak bisa dipegang atau diraba, tidak bisa dibawa, tetapi keberadaanya diperlukan di dalam kehidupan manusia, oleh karena itu badan hukum sering:
a. Badan hukum dianggap sebagaai manusia;
b. Badan hukum merupakan kumpulan sejumlah orang;
c. Badan hukum harus mempunyai maksud dan tujuan tertentu;
d. Badan hukum semata-mata buatan negara; dan
e. Badan hukum memiliki harta kekayaan sendiri.
Suatu perusahaan disebut berkedudukan sebagai badan hukum apabila akta pendiriannya mendapatkan pengesahan dari pemerintah dalam hal ini Meneteri Hukum dan HAM, dan keputusan pengesahan tersebut diumumkan dalam Berita Acara Negara. Ciri dan tipe perusahaan yang dapat melakukan usaha pertambangan di Indonesia, antara lain:
 a. Diutamakan perusahaan milik Indonesia.
 b. Perusahaan yang dapat diberi Izin Usaha Pertambangan
 c. Perusahaan yang dapat diberi Izin Pertambangan Rakyat
 d. Perusahaan yang dapat diberi Izin Usaha Pertambangan Khusus
 e. Perusahaan pertambangan yang berbadan hukum.

Sumber :
http://eprints.unsri.ac.id/4275/2/ISI.pdf

Kamis, 18 Juni 2015

ilmu teknologi dan lingkungan

Tugas Ke 3 tulisan berisi kasus
Matkul    :Pengetahuan Lingkungan
Nama     :Andy permana
Kelas     :3ID01
NPM     :30411836
Tugas ke: minggu ke 3
Bulan    :juni



Tentu masih ingat Joko Suprapto, yang disebut-sebut menemukan bahan bakar dari air. Joko Suprapto cs ini juga menawarkan trafo pembangkit listrik kepada Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Ternyata, setelah diteliti para pakar, alat itu bukanlah pembangkit listrik. Ini penipuan berkedok inovasi teknologi.

Alat yang diberi nama Pembangkit Listrik Mandiri Jodhipati ini dipasang di Kampus UMY. Proyek listrik murah ini memang inisiatif Joko Suprapto dan Purwanto cs. Selain menawarkan listrik murah, Joko Suprapto juga menawarkan proyek bahan bakar dari air, yang diberi nama Banyugeni. Sebelumnya Joko Suprapto cs menawarkan proyek ini ke UGM, namun ditolak.

Para pakar yang selama ini 'tersihir' oleh Joko Suprapto akhirnya membongkar alat ajaib itu. Setelah dicek, ternyata kotak ajaib itu tidak ada apa-apanya. Kabar bahwa kotak ajaib itu adalah pembangkit listrik ternyata bohong besar, sehingga tidak layak untuk diteruskan.

Hal ini diungkapkan Ketua Badan Pelaksanan Harian (BPH) UMY H. Dasron Hamid, MSc kepada wartawan di kantor PT Mentari Prima Karsa (PT MPK), salah satu badan usaha milik UMY, di Jl Pendidikan No 88, Ngestiharjo Kasihan Bantul, Jumat (13\/6\/2008). Turut hadir dalam pertemuan itu Rektor UMY Dr Khoiruddin Bashori dan Dirut PT MPK Ir Riyam Indarto.

"Setelah dibongkar oleh tim ahli dari Teknik Elektro UMY dan disaksikan pakar kelistrikan dari UGM, alat yang dinamakan Pembangkit Listrik Mandiri Jodhipati itu tidak ada apa-apanya. Ya bohong," kata Dasron.

Menurut Dasron, pembongkaran alat pembangkit dilakukan oleh PT MPK bersama tim dari Teknik Elektro UMY, antara lain Ir Jamal, Ir Ri'fan MT serta melibatkan pakar kelistrikan, antara lain Prof Dr Adhi Susanto (UGM), Sudiartono (PSE UGM) dan Dr Sarjiyo (UGM). Para wakil rektor, dekan, BPH UMY serta aparat kepolisian turut menyaksikan proses pembongkaran alat pembangkit yang dipasang di salah satu ruang di dekat kompleks asrama mahasiswa UMY di kampus terpadu.

"Dua hari kita bongkar dan kemudian kita lihat isinya. Hari pertama alat kita jebol karena ditanam dan disemen beton cor. Setelah berhasil, kita bawa ke kantor PT MPK untuk dilihat isi dalamnya. Ternyata tidak ada apa-apanya," kata Dasron.

Dia menegaskan setelah alat itu dibongkar, tim ahli berkesimpulan bahwa Pembangkit Listrik Mandiri Jodhipati yang didapat dari Joko Suprapto asal Nganjuk Jawa Timur yang diklaim bisa menghasilkan listrik 3 Mega Watt itu bukan pembangkit listrik.

"Kita berani membongkar karena alat itu tidak dapat berfungsi sesuai dengan yang dijanjikan. Mereka selalu molor dan berjanji-janji terus tanpa menepati," kata Dasron.

Selain itu, kata Dasron, PT MPK juga menilai kerja sama proyek listrik yang ditawarkan Joko Suprapto dan Purwanto memang tidak layak, dari segi bisnis. Karena itu, proyek listrik 3 Mega Watt ini dihentikan sampai di sini saja.

Saran saya terhadap kasus ini adalah pemerintah melalui meristek harus melakukan riset terlebih dahulu kepada suatu penemuan atau proyek yang dibuat oleh seseorang. Proyek pembangkit listrik ini jika dilanjutkan akan menghabiskan banyak biaya dari pemerintah, namun tidak ada hasil yang konkrit dari proyek tersebut. Selain itu, progres dari suatu proyek itu harus dikontrol secara tepat oleh pemerintah. Hasil dari proyek harus diawasi secara ketat dengan dimintai laporan secara berkala.


Sumber: http://news.detik.com/berita/955868/alat-pembangkit-listrik-joko-suprapto-cs-bohong-besar 

Minggu, 14 Juni 2015

Ilmu Teknologi dan Lingkungan


Tugas Ke 3 tulisan berisi teori
Matkul    :Pengetahuan Lingkungan
Nama     :Andy permana
Kelas     :3ID01
NPM     :30411836
Tugas ke: minggu ke 1
Bulan    :juni


ILMU TEKNOLOGI DAN LINGKUNGAN
Definisi ilmu pengetahuan dan teknologi
Menurut Robert Shaw dan Janet Shaw (1970), ilmu (science) adalah 1) Pengetahuan yang diperoleh dengan belajar dan eksperimen, 2) keseluruhan daripada kebenaran-kebenaran utama yang teratur, diperoleh karna pengetahuan sebab akibat dan dapat dibedakan dengan ilmu karena sudut pandangnya. Sementara itu, harsojo (1972) mendefinisikan ilmu sebagai akumulasi pengetahuan yang disistematisasikan atau kesatuan pengetahuan yang terorganisasikan. Lebih lanjut Harsoyo mengemukakan ciri-ciri ilmu adalah:
1.)    Bahwa ilmu itu rasional
2.)    Bahwa ilmu itu bersifat empiris
3.)    Bahwa ilmu itu bersifat umum
4.)    Bahwa ilmu itu bersifat akumulatif.
Selain hal di atas, definisi ilmu (science) dari international webster’s dictionary (1987): Science is accumulated knowledge which is systemized and formulated with reference to the discoveries of general truth or the operation laws. Terungkap bahwa secara sederhana ilmu adalah pengetahuan yang sudah diklasifikasi, diorganisasi, disistematisasi dan diintrepretasi yang menghasilkan kebenaran objektif yang sudah diuji dan dapat  diuji ulang secara ilmiah.
Setiap ilmu membatasi diri pada salah satu bidang kajian tertentu. Dari sudut pandang filsafat ilmu, Suatu pengetahuan dapat dikategorikan sebagai ilmu apabila memenuhi ketiga unsur pokok dari suatu ilmu, yaitu ontology (memiliki objek studi), epistimologi (memiliki metode kerja) dan aksiologi (memiliki nilai kegunaan). Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai tiga unsur pokok suatu ilmu yaitu:
1.)    Dari sudut ontologi, Bidang studi yang bersangkutan harus mempunyai objek studi yang jelas. Objek yang dijadikan bahan studi hendaknya dapat diidentifikasikan, dapat diberi batasan-batasan, dapat diuraikan sifat-sifatnya yang esensial. Objek studi itu hendaknya tidak identik dengan objek studi dari ilmu lain, bukan pinjaman dari ilmu lain.
2.)    Dari sudut epistimologi, bidang studi yang bersangkutan hendaknya mempunyai pendekatan dan metodologinya sendiri mengenai bagaimana atau dengan cara-cara apa ilmu itu disusun, dibina dan dikembangkan, Sudah sepantasnya bahwa pendekatan dan metode-metode yang digunakan cocok dengan sifat-sifat hakiki dari objek studinya sendiri.
3.)    Dari sudut aksiologi, bidang studi yang bersangkutan hendaknya dapat menunjukan nilai-nilai teoritis, hukum-hukum, generelisasi, kecenderungan umum, konsep-konsep dan kesimpulan logis, sistematis dan koheren. Di dalam teori atau konsep-konsep itu tidak terdapat kekacauan atau kesemrawutan pikiran atau pertentangan kontradiktif di antara satu dengan lainnya.

Definisi Teknologi
Brown dan brown (1975:14) mendefinisikan teknologi, technology is the application of knowledge by people in order to ferform some task the want done. Sesuai dengan pendapat tersebut, Marawah Daud Ibrahim (1994:17) menambahkan bahwa, ”Sekedar upaya untuk menyemakan persepsi, kiranya perlu dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan ilmu pengetahuan di sini adalah suatu jawaban sistematis dari kata “mengapa” (know-why), sedangkan teknologi adalah jawaban praktis dari pertanyaan “bagaimana” (klnow-how)”. Dengan teknologi orang lalu dapat memanfaatkan gejala alam, bahkan bisa mengubahnya.
Soeriaatmadja (2000) mengemukakan teknologi adalah alat dan upaya serta pengetahuan manusia untuk berbuat lebih maju sesuai dengan suatu tataan dan tatanan rencana. Jelaslah bahwa teknologi merupakan suatu yang bersifat praktis, produk dari sebuah ilmu pengetahuan yang digunakan manusia untuk membantu, memudahkan dalam melakukan segala kegiatan pemenuhan kebutuhannya. Dengan perkataan lain, semua bentuk yang sifatnya konkrit, bersifat praktis, bukan hanya dalam bentuk ide yang bernilai positif (menguntungkan) bagi umat manusia.


Definisi Lingkungan Hidup
Pengertian lingkungan hidup menurut undang-undang republik indonesia no. 23 tahun 1997 adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaa dan makhluk hidup lainnya dapat hidup dan berkembang biak. Benda-benda yang dimaksud antara lain dapat berupa semua benda hidup danmati yang dapat atau tidak dapat dimanfaatkan oleh manusia dan makhluk hidup lainnya seperti batuan, benda-benda tambang, tanah dan lahan, tumbuh-tumbuhan udara dan berbagai zat dan sebagainya. Keadaan yang dimaksud dalam lingkungan hidup antara lain:iklim, cuaca, suasana, kesuburan tanah dan lain sebagainya. Sementara itu, daya terkandung makna tenaga atau energi serta komponen untuk bergerak dan berubah. Tenaga atau energy yang ada di alam semesta ini seperti: panas bumi, panas matahari, tenaga angin dan air, serta yang dihasilkan dari hasil karya manusia dengan ilmu dan teknologinya. Dari pengertia tersebut di atas nampak bahwa manusia merupakan bagian dari lingkungan hidup. Manusia mempengaruhi dan dipengaruhi oelh lingkungannya. Kondisi saling mempengaruhi ini berbeda antara satu wilaya dengan wilaya lainnya dan anatara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya.
Semula lingkungan hidup hanya mencakup lingkungan merubah keadaan lingkungan. Kota dibangun, sungai dibendung, hewan dijinakan dan diternakan, cara pertanian memakai bahan kimia, dan lainnya yang menimbulkan lingkungan hidup berkembang seiring waktu.
Menurut arianto (1988) lingkungan hidup manusia secara garis besar terdapat tiga maca lingkungan yaitu:
1.)    Lingkungan fisik. Lingkungan fisik terdiri atas berbagai beda, zat dan keadaan, tanah, air dan udara dengan seluruh kekayaan alam fisik yang ada di atas dan di dalamnya.
2.)    Lingkungan hayati. Lingkungan hayati meliputi segala makhluk hidup dari yang paling kecil (mikro organism) sampai yang besar-besar, baik berupa hewan maupun tumbuh-tumbuhan.
3.)    Lingkungan sosial. Lingkungan sosial adalah kehidupan manusia dan interaksinya dengan sesamanya.
Peranan IPTEK Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Bagi manusia, alam lingkungan merupakan sumberdaya yang menjamin kehidupan dan sekaligus juga menjadi tantangan. Dari lingkungan, manusia memperoleh apa yang dibutuhkan yang dari waktu ke waktu terus meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah mereka.
Berbagai cara dan meotde yuang lebih efektif diugnakan manusia untuk memanfaatkan sumberdaya alam secara berkelanjutan. Yantangan tersebut, Menjadi mendesak untuk segara diatasi mengingat berbagai masalah lingkungan yang ujunganya berdampak buruk bagi manusia itu sendiri. Dasar atau cara berifikir seperti ini penting sebagai landasan dan motivasi kuat agar manusia lebih serius dalam menglola lingkungan yang berkelanjutan.
      Persaingan antarmanusia untuk memperoleh keuntungan dari sumberdaya alam semakin ketat. Karena itu, saat ini dan di masa-masa mendatang alam, lingkungan dengan sumber dayanya menjadi tantangan yang senantiasa wajib diperhitungkan. Di sinilah terletak tuntutan pemanfaatakan kemampuan intelektual.
   Pengalaman, tantangan dan masalah yang selalu mengikutin perjalan hidup manusia, terakumulasi menjadi pengetahuan yang kemudian menjadi ilmu yang berharga bagi kepetingan pemenuhan kehidupan manusia sendiri, masalah dan tantangan makin mempertajam pikiran manusia yang membawa kemajuan ilmu pengetahuan. Dengan demikian, Ilmu pengetahuan tersebut tidak dapat dilepaskan dari perkembangan pikiran atau kemampuan intelektual manusia. Dengan perkataan lain, ilmu pengetahuan tersebut merpuakan produk akal atau budidaya manusia.
Dinamika perkembang IPTEK dalam perjalan ruang dan waktu tampaknya akan terus menurus menjadi tumpuhan untuk menjadi penyerasi dan penyelaras interaksi manusia dengan sumber daya alam yang terkandung dalam lingkungan hidupnya. Berikut bagian interaksi antara sumber daya alam, sumber daya manusia dan IPTEK

Bagan di atas menunjukkan bahwa IPTEK menjadi unsur penting dalam pengelolaan lingkungan. IPTEK dapat menjadi limbah hasil dari pemanfaatkan sumber daya alam menjadi bawah komoditi yang bernilai bagi manusia dan lingkunganya. Gambaran umum lain mengenai peranan dan posisi IPTEK dalam suatu sistem lingkungan hidup terlihat pada bagian berikut ini