Selasa, 28 April 2015

TUGAS ETIKA PROFESI (IAI : ikatan akutan indonesi)

TUGAS ETIKA PROFESI
(IAI : IKATAN AKUNTAN INDONESIA)





Kelas                             :         4ID01
Anggota                        :
1.       Andy Permana                    (30411836)
2.       Dimas Khameswara            (32411119)
3.       Imron                                  (33411551)
4.       Iyan Nugraha                      (33411765)
5.       Malem Satria Budi Barus   (34411261)
6.       M. Jalaludin Irsyad             (39411257)
7.       M. Safaat                            (34411590)
8.       M. Taufik Azhari                (34411718)
9.       Reza Dicky                          (36411041)
10.  Wahyu Adi Purnomo          (38411454)

FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2015


BAB I
TENTANG IAI


1.1       Sejarah IAI

Gambar 1.1 Logo IAI

Pada waktu Indonesia merdeka, hanya ada satu orang akuntan pribumi, yaitu Prof. Dr. Abutari, sedangkan Prof. Soemardjo lulus pendidikan akuntan di negeri Belanda pada tahun 1956.
Akuntan-akuntan Indonesia pertama lulusan dalam negeri adalah Basuki Siddharta, Hendra Darmawan, Tan Tong Djoe, dan Go Tie Siem, mereka lulus pertengahan tahun 1957. Keempat akuntan ini bersama dengan Prof. Soemardjo mengambil prakarsa mendirikan perkumpulan akuntan untuk bangsa Indonesia saja. Alasannya, mereka tidak mungkin menjadi anggota NIVA (Nederlands Institute Van Accountants) atau VAGA (Vereniging Academisch Gevormde Accountants). Mereka menyadari keindonesiaannya dan berpendapat tidak mungkin kedua lembaga itu akan memikirkan perkembangan dan pembinaan akuntan Indonesia.
Hari Kamis, 17 Oktober 1957, kelima akuntan tadi mengadakan pertemuan di aula Universitas Indonesia (UI) dan bersepakat untuk mendirikan perkumpulan akuntan Indonesia. Karena pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh semua akuntan yang ada maka diputuskan membentuk Panitia Persiapan Pendirian Perkumpulan Akuntan Indonesia. Panitia diminta menghubungi akuntan lainnya untuk menanyakan pendapat mereka. Dalam Panitia itu Prof. Soemardjo duduk sebagai ketua, Go Tie Siem sebagai penulis, Basuki Siddharta sebagai bendahara sedangkan Hendra Darmawan dan Tan Tong Djoe sebagai komisaris. Surat yang dikirimkan Panitia kepada 6 akuntan lainnya memperoleh jawaban setuju.
Perkumpulan yang akhirnya diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akhirnya berdiri pada 23 Desember 1957, yaitu pada pertemuan ketiga yang diadakan di aula UI pada pukul 19.30. Susunan pengurus pertama terdiri dari:
1.     Ketua: Prof. Dr. Soemardjo Tjitrosidojo
2.     Panitera: Drs. Mr. Go Tie Siem
3.     Bendahara: Drs. Sie Bing Tat (Basuki Siddharta)
4.     Komisaris: Dr. Tan Tong Djoe
5.     Komisaris: Drs. Oey Kwie Tek (Hendra Darmawan)
Keenam akuntan lainnya sebagai pendiri IAI adalah:
1.      Prof. Dr. Abutari
2.      Tio Po Tjiang
3.      Tan Eng Oen
4.      Tang Siu Tjhan
5.      Liem Kwie Liang
6.      The Tik Him
Konsep Anggaran Dasar IAI yang pertama diselesaikan pada 15 Mei 1958 dan naskah finalnya selesai pada 19 Oktober 1958. Menteri Kehakiman mengesahkannya pada 11 Pebruari 1959. Namun demikian, tanggal pendirian IAI ditetapkan pada 23 Desember 1957. Ketika itu, tujuan IAI adalah:
1.    Membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan.
2.    Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.

1.2       Landasan Hukum Organisasi
            Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak. Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Hukum atau aturan baku diatas tidak selalu dalm bentuk tertulis.
Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat terpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu,
1.     Berita Negara Pendirian IAI
Berita Negara Republik Indonesia tanggal 24 Maret 1959 Nomor 24, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 17. 
2.     Daftar Penetapan Menteri Kehakiman RI
Daftar Penetapan Menteri Kehakiman RI No. J.A.5/13/16 tanggal 11 Pebruari 1959 
3.     Anggaran Dasar
Anggaran Dasar Ikatan Akuntan Indonesia yang berlaku saat ini adalah Anggaran Dasar Ikatan Akuntan Indonesia Tahun 2012, yang telah melalui pengesahan pada Sidang Pleno Tetap Kongres Luar Biasa Ikatan Akuntan Indonesia tanggal 27 Juni 2012. 
4.     Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Akuntan Indonesia yang berlaku saat ini adalah Anggaran Rumah Tangga Ikatan Akuntan Indonesia Tahun 2012, yang telah melalui pengesahan pada Sidang Pleno Tetap Kongres Luar Biasa Ikatan Akuntan Indonesia tanggal 27 Juni 2012. 
5.     Peraturan Organisasi IAI
Peraturan Organisasi Ikatan Akuntan Indonesia yang berlaku saat ini adalah Peraturan Organisasi Ikatan Akuntan Indonesia Tahun 2012, yang telah melalui pengesahan pada Rapat Kerja Nasional Ikatan Akuntan Indonesia Tahun 2012.
6.     Keputusan Menteri Keuangan (KMK Nomor 263/KMK.01/2014)
Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 263/KMK.01/2014 tanggal 17 Juni 2014 tentang Penetapan Ikatan Akuntan Indonesia Sebagai Asosiasi Profesi Akuntan.

1.3       Stuktur Organisasi
            Struktur Organisasi adalah suatu susunan dan hubungan antara tiap bagian serta posisi yang ada pada suatu organisasi atau perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasional untuk mencapai tujuan. Struktur Organisasi menggambarkan dengan jelas pemisahan kegiatan pekerjaan antara yang satu dengan yang lain dan bagaimana hubungan aktivitas dan fungsi dibatasi. Struktur organisasi yang baik harus menjelaskan hubungan wewenang siapa melapor kepada siapa. Struktur organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah sebagai berikut:

Gambar 1.2 Struktur Organisasi

BAB II
AKUNTAN PROFESIONAL


2.1       Apa Itu Akuntan?
Akuntan memiliki peran besar untuk meningkatkan transparansi dan kualitas informasi keuangan demi terwujudnya perekonomian nasional yang sehat dan efisien. Tidak ada proses akumulasi dan distribusi sumberdaya ekonomi yang tidak memerlukan campur tangan profesi Akuntan. Akuntan berperan disemua sektor: publik, privat, dan nirlaba. Profesi Akuntan menyebar di dalam dan di luar instansi pemerintah.  
Akuntan dapat mendorong pengelolaan keuangan negara agar berjalan semakin tertib, jelas, transparan, dan semakin akuntabel. Di sektor swasta, Akuntan menyiapkan laporan keuangan yang terpercaya dan dapat diandalkan.Keberadaan para akuntan merupakan ruang besar bagi profesi ini untuk memberi warna bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dalam menjaga kepentingan publik. Pemerintah pusat dan daerah, kementerian lembaga, perseroan terbatas, BUMN, BUMD, UKM dan koperasi, yayasan, ormas, serta partai politik, membutuhkan jasa akuntan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban sumber daya mereka. 

2.2       Register Negara untuk Akuntan
Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1953 tentang Pemakaian Gelar “Akuntan” (Accountant), tiap-tiap akuntan berijazah wajib mendaftarkan namanya untuk dimuat dalam suatu register negara yang diadakan oleh Kementerian Keuangan.
Pembinaan terhadap profesi akuntan dan guna mendorong perkembangan profesi akuntan di Indonesia untuk menghadapi tantangan profesi dalam perekonomian global, termasuk kesiapan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community) tahun 2015, maka Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.01/2014 tanggal 3 Februari 2014 tentang Akuntan Beregister Negara. PMK yang diundangkan pada tanggal 4 Februari 2014 ini mengganti ketentuan sebelumnya yaitu KMK Nomor 331/KMK.017/1999 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Akuntan Pada Register Negara.

2.3       Value menjadi Akuntan Profesional
Keuntungan sebagai anggota IAI, Akuntan Indonesia akan dikenal sebagai profesional terdepan di bidang akuntansi, audit, perpajakan, bisnis, manajerial, dan tata kelola keuangan dalam tataran global. Menjadi Anggota IAI, seorang Akuntan akan bergabung dalam komunitas profesional di bidang akuntansi yang dijaga kualitasnya sesuai standar internasional.
Akuntan Indonesia yang berhimpun di IAI memegang teguh prinsip-prinsip dasar keprofesian yang merupakan Kode Etiknya yaitu: Tanggung Jawab Profesi, Kepentingan Publik, Integritas, Objektivitas. Selain itu Akuntan mengedepankan prinsip Kompetensi dan Kehati-Hatian Profesional, Kerahasiaan, Perilaku Profesional serta Standar Teknis.

2.4       Rute menjadi Akuntan Profesional


Gambar 2.1 Rute menjadi Akuntan Profesional


2.5       Evaluasi Pengalaman Praktik
Calon Anggota Utama melengkapi dokumen berupa surat keterangan pengalaman menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi baik di sektor pendidikan, korporasi, sektor publik, maupun praktisi akuntan publik.
1.    Pengalaman menjalankan praktik keprofesian dibidang akuntansi calon Anggota Utama dapat diperoleh dari:
a.    Pengalaman bekerja di bagian akuntansi pada suatu entitas;
b.    Pengalaman sebagai pengajar atau dosen di bidang akuntansi;
c.    Pengalaman sebagai auditor atau pemeriksa di bidang keuangan pada Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian/Lembaga Non Kementerian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, atau Kantor Akuntan Publik;
d.   Pengalaman dibidang akuntansi  lainnya
2.    Jangka waktu pengalaman menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi calon Anggota Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal selama 3 (tiga) tahun.
Setelah individu yang mengajukan diri sebagai Anggota Utama menyampaikan surat keterangan pengalaman menjalankan praktik keprofesian dibidang akuntansi, Dewan Sertifikasi Akuntan Profesional IAI akan meneliti dan memberi rekomendasi persetujuan/penolakan sebagai Anggota Utama kepada DPN IAI.

BAB III
KEANGGOTAAN


3.1              Jenis Keanggotaan
Anggota Utama adalah Akuntan Profesional yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.    Memiliki register akuntan sesuai dengan peraturan-perundang-undangan yang berlaku.
2.  Memiliki pengalaman, dan atau menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi, baik di sector pendidikan, korporasi dan sector public.
3.    Mentaati dan melaksanakan standar profesi.
4.    Menjaga kompetensi melalui pendidikan professional berkelanjutan.
Anggota Madya adalah individu yang minimal memenuhi salah satu kriteria berikut:
1.    Memiliki register Akuntan namun belum memenuhi ketentuan sebagai Anggota Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
2.    Lulusan DIII/DIV/S1/S2/S3 program studi akuntansi atau pendidikan akuntansi;
3.    Memiliki sertifikat lulus ujian sertifikasi akuntansi yang dilaksanakan atau diakui IAI sesuai kriteria yang ditetapkan dalam peraturan organisasi IAI;
4.    Merupakan anggota asosiaso profesi akuntansi lain yang diakui sesuai kriteria yang ditetapkan dalam peraturan organisasi IAI.
Anggota Muda adalah Mahasiswa DIII/DIV/S1 program studi akuntansi dan pendidikan akuntansi.

3.2              Kode Etik
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
1.      Kode Etik IAI adalah aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya.
2.      Kode Etik IAI meliputi:
a.       Prinsip etika akuntan
b.      Aturan etika akuntan; dan
c.       Interpretasi aturan etika akuntan
3.      Kode Etik IAI dirumuskan oleh Badan yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional.
4.      Kode Etik IAI mengikat seluruh anggota IAI

3.3              Hak dan Kewajiban Anggota
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu.
1.    Anggota Utama berhak:
a.    Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi;
b.    Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul dan/atau saran serta mengajukan pertanyan baik secara lisan maupun tertulis;
c.    Memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti kegiatan dan pendidikan dari organisasi;
d.   Mendapatkan pembelaan dan perlindungan secara bertanggung jawab;
e.    Mengajukan banding apabil berkeberatan atas sanksi yang dikenakan; dan
f.     Memilih dan dipilih menjadi Pengurus.
2.    Anggota Madya berhak:
a.    Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi;
b.    Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul dan/atau saran serta mengajukan pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis;
c.    Memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti kegiatan dan pendidikan dari organisasi;
d.   Mendapatkan pembelaan dan perlindungan secara bertanggung jawab; dan
e.    Mengajukan banding apabila berkeberatan atas sanksi yang dikenakan.
3.    Anggota Muda berhak:
a.    Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi;
b.    Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul dan/atau saran serta mengajukan pertanyan baik secara lisan maupun tertulis;
c.    Memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuto kegiatan dan pendidikan dari organisasi;
d.   Mendapatkan pembelaan dan perlindungan secara bertanggung jawab;
e.    Mengajukan banding apabila berkeberatan atas sanksi yang dikenakan
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan uang hukumnya wajib untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat.
1.    Setiap anggota berkewajiban:
a.     Menjunjung tingi nama, citra, dan kehormatan organisasi;
b.     Menaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, serta semua peraturan dan keputusan organisasi yang berlaku;
c.     Bekerja sama dengan sesama anggota yang lain;
d.     Melaksanakan tugas yang dipercayakan organisasi; dan
e.     Membayar iuran dan kewajiban keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.    Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Anggota Utama berkewajiban:
a.     Menaati dan melaksanakan Standar Profesi, dan
b. Memelihara dan meningkatkan kompetensi melalui kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan
c.     Memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti kegiatan dan pendidikan dari organisasi;
d.     Mendapatkan pembelaan dan perlindungan secara bertanggung jawab; dan
e.     Mengajukan banding apabila berkeberatan atas sanksi yang dikenakan.
3.     Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban meningkatkan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Organisasi.
LAMPIRAN 1
CONTOH SERTIFIKAT IAI


    Lampiran 1 Sertifikat IAI

Sumber: 


Jumat, 24 April 2015

Tugas Minggu Ke 2 Perkembangan Penduduk

Tugas Ke 2 Perkembangan Penduduk
Matkul        :Pengetahuan Lingkungan
Nama          :Andy Permana
Kelas          :3ID01
NPM           :30411836
Tugas Ke    :minggu ke 1 dan 2
Bulan          :april


Definisi perkembangan penduduk
Suatu wilaya dapat disebut negara apabila memenuhi empat unsur pembentukan negara, unsur pembentukan suatu negara adalah :
1.      Rakyat (penduduk dan bukan penduduk)
2.      Wilayah, area yang menjadi tutorial negara
3.      Pemerintahan yang berdaulat
4.      Adanya pengakuan dari negara lain’
Dari keempat unsur tersebut, rakya merupakan unsur pembentuk yang bersifat konstitutif atau mutlak. sebab keberadaan rakya akan memberikan pengaruh terhadap suatu wilaya, pemerintah, dan berlanjut kepada pengakuan. jika tidak ada rakya maka suatu negara tidak akan bisa berjuang mendapatkan kemerdekaan dan tidak akan mendapkan pengakuan dari negara lain
Pengertian Jumlah penduduk menurut Para Ahli
·         Penduduk, merupakan masyarakat asli yang lahir dan tinggal di wilayah negara yang bersangkutan dan memiliki orangtua yang juga penduduk negara tersebut.
·         Bukan Penduduk, merupakan orang yang menetap di wilayah suatu negara akan tetapi tidak menetap atau tinggal di negara tersebut.
Bukan penduduk ini biasanya adalah para wisatawan mancanegara, duta besar yang merupakan perwakilan dari negara lain. Seseorang yang Bukan Penduduk bisa mendapatkan status Warna Negara di negara kunjungannya dengan melakukan serangkaian prosedur untuk mendapatkan status kewarganegraan.
Indonesia yang merupakan negara kepulauan, memiliki penduduk dari pelbagai etnis adat kebudayaan. Hal ini menjadikan setiap pulau di Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda-beda, baik dari segi fisik, logat bahasa, kebiasaan, dan adat yang berlaku. Keanekaragaman ini menjadikan Indonesia tidak hanya kaya akan sumber daya alam, melainkan juga kaya sumber daya manusia beserta kebudayaan. Kebudayaan ini merupakan salah satu daya tarik untuk menarik minat para turis mancanegara, sehingga meningkatkan pendapatan negara
Penduduk Indonesia yang beragam suku dan budaya tentunya memiliki definisi yang berbeda-beda dari para ahli. Perbedaan pendapat ini juga merupakan nilai lebih sebagai salah satu bukti kekayaan bangsa Indonesia secara global. Perbedaan pendapat ini semestinya menjadikan motivasi untuk saling mempererat tali persatuan, agar keutuhan bangsa tetap terjaga. Para ahli yang memiliki definisi penduduk diantaranya:
1.      Jonny Purba,
2.      Srijanti dan A. Rahman,
3.      Ahmad Yani, dan Mamat Rahmat,
4.      Dr. Kartomo, dll.

Pengertian dasar demografi
Kata demografi berasal dari bahasa Yunani yang berarti “ Demos ” adalah rakyat atau penduduk dan “ Grafein ” adalah menulis. Jadi Demografi adalah tulisan-tulisan atau karangan-karangan mengenai rakyat atau penduduk. Istilah ini dipakai pertama kalinya oleh Achille Guillard dalam karangannya yang berjudul “ Elements de Statistique Humaine on Demographic Compares “ pada tahun 1885. Berdasarkan Multilingual Demographic Dictionary (IUSSP, 1982) definisi demografi adalah sebagai berikut : Demography is the scientifict study of human population in primary with the respect to their size, their structure (composition) and Philip M. Hauser dan Duddley Duncan (1959) mengusulkan definisi demografi sebagai berikut : Demography is the study of the size, territorial distribution and composition of population, changes there in and the components of a such changes which maybe identified as natality, territorial movement (migration), and social mobility (changes of states).
Terjemahan sebagai berikut : Demografi mempelajari jumlah, persebaran, territorial dan komposisi penduduk serta perubahan-perubahannya dan sebabsebab perubahan itu, yang biasanya timbul karena natalitas (fertilitas), mortalitas, gerak territorial (migrasi) dan mobilisasi sosial (perubahan status) Masih banyak lagi ahli demografi yang menjelaskan tentang pengertian demografi. Maka dari kedua definisi diatas dapat kita simpulkan sebagai berikut : Demografi adalah ilmu yang mempelajari struktur dan proses penduduk di suatu wilayah. Struktur penduduk meliputi : jumlah, persebaran, dan komposisi penduduk. Struktur ini selalu berubah-ubah, dan perubahan tersebut disebabkan karena proses demografi, yaitu : kelahiran(fertilitas), kematian(mortalitas), dan migrasi penduduk.
Demografi dalam pengertian yang sempit dinyatakan sebagai “ demografi formal” yang memperhatikan ukuran atau jumlah penduduk, distribusi atau persebaran penduduk, struktur penduduk atau komposisi, dan dinamika atau perubahan penduduk. Ukuran penduduk menyatakan jumlah orang dalam suatu wilayah tertentu. Distribusi penduduk menyatakan persebaran penduduk di dalam suatu wilayah pada suatu waktu tertentu, baik berdasarkan wilayah geografi maupun konsentrasi daerah pemukiman. Stuktur penduduk menyatakan komposisi penduduk berdasarkan jenis kelamin atau golongan umur. Sedangkan perubahan penduduk secara implisit menyatakan pertambahan penduduk atau penurunan jumlah penduduk secara parsial ataupun keseluruhan sebagai akibat berubahnya tiga komponen utama perubahan jumlah penduduk. Kelahiran, kematian, dan migrasi. Dalam pengertian yang lebih luas, domografi juga memperhatikan berbagai karakteristik individu maupun kelompok, yang meliputi tingkat sosial, budaya, dan ekonomi. Karakteristik sosial dapat mencakup status keluarga, tempat lahir, tingkat pendidikan, dan lain sebagainya. Karakteristik ekonomi meliputi antara lain aktivitas ekonomi, jenis pekerjaan, lapangan pekerjaan, dan pendapatan. Sedangkan aspek budaya berkaitan dengan persepsi, aspirasi dan harapan-harapan.
Ruang Lingkup Demografi dan Ilmu Kependudukan
John Graunt, seorang pedagang kain yang hidup pada abad ke 17 di London, dianggap sebagai Bapak Demografi. Ia melakukan analisa data kelahiran dan kematian, dan dari hasil analisanya dikemukakan batasan-batasan umum tentang kematian (mortality), Kelahiran (fertility), migrasi dan perkawinan dalam hubungannya dengan proses penduduk. Dalam sejarah perkembangan demogafi timbul masalah mengenai pembagian cabang ilmu ini. Methorst dan Sirks membedakan masalah kependudukan menjadi dua yaitu yang bersifat kuantitatif (demografi) dan kualitatif yang membahas masalah penduduk dari segi genetis dan biologis. Gagasan ini tidak mendapat dukungan. Oleh karena demogafi menggunakan banyak hitungan tapi dapat juga bersifat kualitatif. Dengan demikian memberikan kesan kepada orang bahwa demografi hanyalah penyusunan statistik penduduk. Pure Demography (Demografi Murni) atau juga disebut demografi formal menghasilkan teknik-teknik untuk menghitung data kependudukan. Dengan teknik-teknik tersebut dapat diperoleh perkiraan keadaan penduduk di masa depan atau di masa lampau.
Tujuan – tujuan dan Penggunaan Demografi Menurut para ahli demografi, tujuan demografi di bagi menjadi 4 tujuan pokok yaitu : 1. Mempelajari kuantitas dan distribusi penduduk dalam suatu daerah tertentu. 2. Menjelaskan pertumbuhan di masa lampau, penurunannya dan persebarannya dengan sebaik-baiknya dan dengan data yang tersedia. 3. Mengembangkan hubungan sebab akibat antara perkembangan penduduk dengan bermacam-macam aspek organisasi sosial. 4. Mencoba meramalkan pertumbuhan penduduk di masa yang akan datang dan kemungkinan-kemungkinan konsekuensinya. Pengetahuan tentang kependudukan adalah penting untuk lembaga-lembaga swasta maupun pemerintah baik di tingkat daerah maupun nasional. Perencanaanperencanaan yang berhubungan dengan pendidikan, perpajakan, kemiliteran, kesejahteraan sosial, perumahan, pertanian, dan perudahaan-perusahaan yang memproduksi barang dan jasa, jalan, rumah-rumah sakit,pusat-pusat pertokoandan pusatpusat rekreasi akan menjadi lebih tepat apabila kesemuanya didasarkan pada data kependudukan.
Dinamika penduduk adalah merupakan keseimbangan yang dinamis antara kekuatan-kekuatan yang menambah dan kekuatan-kekuatan yang mengurangi jumlah penduduk. Secara terus-menerus penduduk akan dipengaruhi oleh jumlah bayi yang lahir (menambah jumlah penduduk), tetapi secara bersamaan pula akan di kurangi oleh jumlah kematian yang terjadi pada semua golongan umur. Sementara itu migrasi juga berperan akan menambah dan emigran akan mengurangi jumlah penduduk. Jadi, dapat disimpulkan bahwa pertumbuhan penduduk di akibatkan oleh 4 komponen yaitu : kelahiran (fertilitas), kematian (mortalitas), in-migration (migrasi masuk) dan out-migration (migrasi keluar).
Kegunaan Proyeksi Penduduk Penduduk adalah Semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau orang yang berdomisili kurang dari 6 bulan dengan bertujuan menetap. Sedangkan proyeksi adalah perhitungan dengan meramalkan atau menduga kejadian-kejadian atau hal-hal yang mungkin terjadi di masa yang akan datang.
Proyeksi Penduduk adalah perhitungan yang menunujukkan angka Fertilitas, mortalitas dan migrasi di masa yang akan datang. Perkiraan penduduk tidak hanya beberapa tahun, tetapi bisa saja perkiraan beberapa puluh tahun yang akan datang . Jadi proyeksi penduduk menggunakan beberapa asumsi sehingga jumlah penduduk yang akan datang adalah X kalau fertilitas, mortalitas dan migrasi berada pada tingkat tertentu(Abdurrahman Ritonga; 2003) Semua perencanaan pembangunan sangat membutuhkan data penduduk tidak saja pada saat merencanakan pembangunan tetapi juga pada masa-masa mendatang yang disebut dengan proyeksi penduduk. Proyeksi penduduk bukan merupakan ramalan jumlah penduduk untuk masa mendatang, tetapi suatu perhitungan ilmiah yang didasarkan asumsi dari komponen-komponen laju pertumbuhan penduduk yaitu kelahiran, kematian, dan migrasi penduduk. Ketiga komponen inilah yang menentukan besarnya jumlah penduduk dan struktur pnduduk yang akan datang. Ketajaman proyeksi penduduk sangat tergantung pada ketajaman asumsi komponen pertumbuhan penduduk yang dibuat. Menurut BPS (1998), untuk menentukan asumsi tingkat kelahiran, kematian, dan perpindahan di masa yang akan datang, diperlukan data yang menggambarkan keadaan di masa lampau hingga kini, faktor-faktor yang mempengaruhi masing-masing komponen, dan hubungan antara satu komponen dengan komponen yang lain serta target yang akan dicapai atau diharapkan pada masa yang akan datang. Proyeksi penduduk ini secara periodik perlu direvisi, karena sering terjadi bahwa asumsi tentang kecenderungan tingkat kelahiran, kematian, dan perpindahan penduduk(migrasi) yang melandasi proyeksi lama tidak sesuai lagi dengan kenyataan.
Sumber

http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/23803/3/Chapter%20II.pdf