Tulisan 1 Kewirausahaan
Jenis Tulisan:
Informasi Berita
Sumber :http://www.dream.co.id/news/nenek-fatimah-bebas-dari-gugatan-rp-1-miliar-anak-kandungnya141030j.html
Seperti biyasa setiap minggu jika ada kesempatan
saya menunggu anime kesukaan saya dan saya sudah stand by didepan komputer dan
browsing-browsing berita terbaru dan salah satu teman media sosial saya
mengeshare suatu berita bahagia yang mengatakan bahwa yang menggugat seorang
ibu kandungnya sendiri sebesar 1 miliar ditolak, dan saya tidak habis pikir
seorang ibu yang melahirkan anaknya dengan susah payah tetapi anaknya malah
menggugat ibunya dengan mudahnya tanpa
memikirkan dan memberi perhatian yang cukup selayaknya yang didapat saat masa
kecil hingga remaja, yang seharusnya kita perhatikan ibu Fatima yang umur nya
90 tahun yang seharus nya sudah menikmati kebahagian dikekelilingi oleh anak,
dan cucu-cucunya malah mendapatkan desakan dari anak kandungnya dan menantunya, hanya
karna sengketa tanah seluas 397 meter apakah pantas seorang anak yang
dilahirkan antara hidup dan mati menggugat ibunya dengan mudah seperti itu.
Berikut Berita Informasi bahagia yang didapat
Nenek Fatimah bisa bernapas lega. Sebab, nenek
berusia 90 tahun itu bebas dari gugatan Rp 1 miliar atas sengketa tanah yang
diajukan anak kandung serta menantunya, Nurhana dan Nurhakim. Fatimah juga tak
perlu angkat kaki dari rumahnya.
Sebagaimana dikutip Dream dari Merdeka.com, Kamis 30
Oktober 2014, Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menyatakan tidak menerima
gugatan Nurhana dan Nurhakim. Hakim beralasan, ada dua perkara yang berbeda
dalam satu gugatan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Sehingga hakim memutuskan Fatimah tidak perlu
membayar gugatan senilai Rp 1 miliar atas ganti rugi lahan seluas 397 meter
persegi yang berlokasi di Jalan KH Hasyim Asari, RT 02/01 Nomor 11, Kelurahan
Kenanga, Kecamatan Cipondoh, yang disengketakan itu.
“Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan
gugatan tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Krisna saat
membacakan keputusan di PN Tangerang, Banten.
Mendengar putusan hakim, Fatimah dan keluarganya
hanya terdiam. Begitu juga dengan Nurhakim, suami Nurhana, anak ke empat
Fatimah. Setelah membaca putusan, hakim mempersilakan Nurhana dan Nurhakim
memberi tanggapan. Mereka menyatakan banding.
Usai sidang, pengacara Fatimah, Aris Purnomo Hadi,
menyambut baik keputusan hakim. Menurut dia, hakim menyatakan tidak menerima
perkara ini karena adanya dua pokok perkara yang berbeda dalam satu gugatan.
“Dalam surat gugatannya mereka menyebutkan Fatimah
melakukan perbuatan melanggar hukum, selain itu juga ada perbuatan wanprestasi
yang dilakukan suaminya, H Aburahman di mana janji membayar lahan milik
Nurhakim tidak dilakukan. Dalam jurisprudensinya, dua perkara tidak boleh
digabung dalam satu gugatan,” jelas Aris.
Sementara, pengacara Nurhakim, M Singarimbun, mengaku
keberatan dengan putusan hakim. Dia mengaku tidak pernah memasukan perkara
wanprestasi dalam gugatannya. “Tidak pernah ada gugatan dengan alasan
wanprestasi,” kata dia.
“Gugatannya, Fatimah melakukan perbuatan melawan
hukum. Kami kira putusan tdiak ada yang menang dan tidak ada yang kalah. Kami
masih bisa lakukan banding ke Kejaksaan Tinggi, kita akan perbaiki gugatan
kami,” tambah Singarimbun.
Kasus ini bermula dari jual beli tanah yang dilakukan
oleh suami Fatimah, Abdurahman, dengan Nurhakim. Jual beli tanah 397 meter
persegi itu terjadi 1987.
Menurut Fatimah, suaminya telah membayar tanah itu
sesuai harga yang disepakati, yaitu Rp 10 juta. Abdurahman bahkan disebut juga
memberikan uang Rp 1 juta kepada Nurhana sebagai warisan. Sertifikat itu juga
sudah diserahkan Nurhakim ke Abdurahman.
Lama tak ada soal dengan tanah itu. Namun pada
2013 Nurhana dan Nurhakim menggugat tanah itu. Nurhakim mengaku belum pernah
menerima uang dari Abdurahman. Keduanya meminta Fatimah yang sudah berusia 90
tahun itu membayar tanah itu. Mulanya mereka meminta Rp 10 juta, namun secara
bertahap naik menjadi Rp 1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar