Minggu, 12 Juli 2015

Pertambangan

Pertambangan
Tugas Ke 4 tulisan berisi teori
Matkul    :Pengetahuan Lingkungan
Nama     :Andy permana
Kelas     :3ID01
NPM     :30411836
Tugas ke: minggu ke 1
Bulan    :juli

Usaha pertambangan di Indonesia cukup menjanjikan, mengingat wilayah Indonesia yang strategis dan memiliki sumber daya alam yang melimpah. Di dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dijabarkan bahwa pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. Kuasa pertambangan merupakan wewenang yang diberikan kepada badan/perorangan untuk melaksanakan usaha pertambangan. Kuasa pertambangan dapat dibedakan menjadi lima macam, yaitu :
1. Kuasa pertambangan penyelidikan umum;
2. Kuasa pertambangan eksplorasi;
3. Kuasa pertambangan eksploitasi;
4. Kuasa pertambangan pengolahan dan pemurnian; dan
5. Kuasa pertambangan pengangkutan dan penjualan.
Di dalam Undang-undang pertambangan, jenis pertambangan yang diatur yaitu pertambangan mineral dan batubara. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan Kristal, teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu. Pertambangan mineral Batubara adalah adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
Industri pertambangan adalah industri yang sarat dengan masalah. Mulai dari pencemaran lingkungan hidup, pelanggaran HAM, kejahatan ekonomi hingga konflik yang berkepanjangan antara perusahaan dengan penduduk lokal. Kasuskasus pertambangan yang mengemuka antara lain adalah Freeport, Newmont Minahasa, Newmont Nusa Tenggara, Kelian Equatorial Mining, Adaro Enviro Coal, Arutmin, Kaltim Prima Coal, Indo Muro Kencana, Meares Soputan Mining, Nusa Halmahera Mineral, Barisan Tropical Mining dan masih banyak yang lain. Konflik antara penduduk dengan industri pertambangan berkisar pada perampasan tanah, pencemaran lingkungan dan juga perebutan wilayah pertambangan.
Konflik wilayah pertambangan banyak terjadi di Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Tercatat empat kampung telah digusur Di Kelian, Kalimantan Timur, karena wilayah itu diizinkan negara untuk PT. KEM milik Rio Tinto, suatu perusahaan tambang besar yang berkantor pusat di London. Ribuan orang kehilangan hak menambang di Barito Utara karena kawsan mereka dikuasai oleh PT. IMK milik Aurora Gold yang berkantor pusat di Australia. Dari segi lingkungan hidup, tercatat miliayar kubik limbah tambang (Tailing dan Overburden telah dibuang oleh Freeport, Newmont, IMK, KEM dll). Akibatnya sungai, laut, dan air tanah penduduk tercemar oleh limbah tersebut dan telah menyebabkan gangguan kesehatan yang sangat serius.
Hingga kini masih banyak konflik antara penduduk lokal dengan industri yang tidak terselesaikan. Pemerintah sering kali lebih mendukung perusahaan daripada penduduk lokal. Hal itu disebabkan pandangan negara yang legalistik dan formalistik. Akibatnya negara terus melindungi kepentingan investasi yang telah diizinkannya. Rasa keadialan rakyat tidaklah menjadi prioritas untuk penegakan hukum. Kini lebih dari 35% total daratan Indonesia telah diberikan pada 1.194 Kuasa Pertambangan, 341 Kontrak Karya, dan 257 PKP2Batubara. 85% konsesi minyak dan gas telah diberikan pada perusahaan asing dan hanya 15% yang masih dikuasai oleh pertamina. Tidak heran jika setiap upaya penegakan hukum terhadap perusahaan pertambangan, selalu saja intervensi negara-negara utara begitu terasa dan nyata. Lihat bagaimana Duta Besar Amerika datang ke Mabes Polri ketika Direktur Newmont Minahasa Raya di dakwa melakukan kejahatan lingkungan hidup.
Kerangka Teori / Konseptual
Pertambangan Mineral dan Batubara “Pertambangan” adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang (Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara). Pertambangan Mineral dan Batubara memisahkan antara jenis tambang mineral dengan batubara, sebagai berikut:
1.      Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan Kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
2.      Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
Adapun jenis-jenis pertambangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu:
1.   Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah. (Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara).
2.    Pertambangan Batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal (Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara).
Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang (Pasal 1 ayat (6)). Usaha pertambangan memiliki beberapa macam jenis Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagai berikut :
1.      Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan (Pasal 1 ayat (7)). − Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan (Pasal 1 ayat (8)).
2.      Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan sete1ah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi (Pasal 1 ayat (9)).
3.       Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas (Pasal 1 ayat (10)).
4.       Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang se1anjutnya disebut dengan IUPK, adalah Izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus (Pasal 1 ayat (11)).
5.      Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus (Pasal 1 ayat (12)).
6.       Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus (Pasal 1 ayat (13)).
Pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus dapat melakukan sebagian atau seluruh tahapan usaha pertambangan, baik kegiatan eksplorasi maupun kegiatan operasi produksi. Pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus dapat memanfaatkan prasarana dan sarana umum untuk keperluan pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta berhak memiliki mineral, termasuk mineral ikutannya, atau batubara yang telah diproduksi apabila telah memenuhi iuran eksplorasi atau iuran produksi, kecuali mineral ikutan radioaktif.
 Pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus tidak boleh memindahkan Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus-nya kepada pihak lain dan Untuk pengalihan kepemilikan dan/atau saham di bursa saham Indonesia hanya dapat dilakukan setelah melakukan kegiatan eksplorasi.
 Hubungan Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara Dengan Hukum Lingkungan Hidup Hukum pertambangan mempunyai hubungan yang sangat erat dengan hukum lingkungan karena setiap usaha pertambangan, apakah itu berkaitan dengan pertambangan umum maupun pertambangan minyak dan gas bumi diwajibkan untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Hal ini lazim disebut dengan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup, dinyatakan di dalam pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berbunyi : “Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup”. Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap perusahaan yang bergerak dalam berbagai bidang kegiatan, khususnya dibidang pertambangan diwajibkan untuk melakukan hal-hal berikut:
1.      Perusahaan wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup/AMDAL (Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) jo (Pasal 1 ayat (25) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) Analisis 12 Salim HS, 2005, Hukum Pertambangan di Indonesia, RajawaliGrafindo Persada, Jakarta, hlm. 29-30. 14 14 Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut amdal, adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambila keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
2.      Perusahaan wajib melakukan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, serta Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Pasal 58 dan 59 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
Di samping itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan pertambangan:
1.         Berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Pasal 67) dan melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban (Pasal 68):
a.) Memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
b) Menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan
c) Menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
2. Dilarang (Pasal 69 Ayat (1)) :
a) Melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
b)Memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundangundangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c) Memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d) Memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e) Membuang limbah ke media lingkungan hidup;
f) Membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
g) Melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan;
h) Melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar; i) Menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal; dan/atau j) Memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing. (Pasal 69 ayat (2)).
Keberadaan perusahaan tambang di Indonesia kini banyak dipersoalkan oleh berbagai kalangan. Ini disebabkan keberadaan perusahaan tambang tersebut telah menimbulkan dampak negatif di dalam pengusahaan bahan galian. Dampak negatif dari keberadaan perusahaan tambang adalah meliputi:
 1. Rusaknya hutan yang berada di dearah lingkar tambang;
 2. Tercemarnya laut;
 3. Terjangkitnya penyakit bagi masyarakat yang bermukim di     daerah lingkar tambang;
4. Konflik antara masyarakat yang tinggal di sekitaran lingkar  tambang dengan perusahaan pemilik/pengelola tambang; dan lainnya.
3. Korporasi sebagai Badan Usaha yang Bergerak di Bidang Pertambangan
Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menyatakan bahwa “ Badan usaha, koperasi, dan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 54, Pasal 57, dan Pasal 60 yang melakukan usaha pertambangan wajib memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan, dan persyaratan finansial. Perusahaan tambang yang diberikan izin untuk mengusahakan bahan tambang terdiri dari15 :
1. Instansi pemerintah yang ditunjuk oleh menteri;
2. Perusahaan negara;
3. Perusahaan daerah;
4. Perusahaan dengan modal bersama antara negara dan daerah;
5. Koperasi;
6. Perusahaan dengan modal bersama antara negara dan/atau daerah dengan koperasi dan/atau badan perorangan swasta; dan
7. Pertambangan rakyat.
Di dalam pengelolaan pertambangan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, memang tidak satu pasal pun yang mengatur bahwa pengelolaan pertambangan menerapkan sistem bisnis. Untuk pengelolaan pertambangan negara menyerahkan kepada perusahaan dengan memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yang sesuai dengan karakter setiap perusahaan di dalam menjalankan kegiatan usahanya yang dengan tujuan utamanya mencari keuntungan.
Perusahan adalah setiap bentuk usaha yang menjalakan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di Negara Republik Indonesia, untuk tujuan mencari keuntungan dan/atau laba. Perusahaan dilihat dari kedudukannya ada 2 (dua) macam, yaitu perusahaan yang berbadan hukum dan perusahaan yang tidak berbadan hukum.         Badan hukum (rechtpersoon) merupakan suatu yang bersifat abstrak, karena badan hukum hanya dianggap ada padaahal yang sesungguhnya memang tidak ada. Tidak bisa dilihat, tidak bisa dipegang atau diraba, tidak bisa dibawa, tetapi keberadaanya diperlukan di dalam kehidupan manusia, oleh karena itu badan hukum sering:
a. Badan hukum dianggap sebagaai manusia;
b. Badan hukum merupakan kumpulan sejumlah orang;
c. Badan hukum harus mempunyai maksud dan tujuan tertentu;
d. Badan hukum semata-mata buatan negara; dan
e. Badan hukum memiliki harta kekayaan sendiri.
Suatu perusahaan disebut berkedudukan sebagai badan hukum apabila akta pendiriannya mendapatkan pengesahan dari pemerintah dalam hal ini Meneteri Hukum dan HAM, dan keputusan pengesahan tersebut diumumkan dalam Berita Acara Negara. Ciri dan tipe perusahaan yang dapat melakukan usaha pertambangan di Indonesia, antara lain:
 a. Diutamakan perusahaan milik Indonesia.
 b. Perusahaan yang dapat diberi Izin Usaha Pertambangan
 c. Perusahaan yang dapat diberi Izin Pertambangan Rakyat
 d. Perusahaan yang dapat diberi Izin Usaha Pertambangan Khusus
 e. Perusahaan pertambangan yang berbadan hukum.

Sumber :
http://eprints.unsri.ac.id/4275/2/ISI.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar