Pertambangan
Tugas Ke 4 tulisan
berisi teori
Matkul
:Pengetahuan Lingkungan
Nama
:Andy permana
Kelas
:3ID01
NPM
:30411836
Tugas ke: minggu ke 1
Bulan
:juli
Usaha pertambangan di
Indonesia cukup menjanjikan, mengingat wilayah Indonesia yang strategis dan
memiliki sumber daya alam yang melimpah. Di dalam Undang-Undang No. 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dijabarkan bahwa pertambangan
adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian,
pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan
umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan
pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. Kuasa
pertambangan merupakan wewenang yang diberikan kepada badan/perorangan untuk
melaksanakan usaha pertambangan. Kuasa pertambangan dapat dibedakan menjadi
lima macam, yaitu :
1. Kuasa pertambangan
penyelidikan umum;
2. Kuasa pertambangan
eksplorasi;
3. Kuasa pertambangan
eksploitasi;
4. Kuasa pertambangan
pengolahan dan pemurnian; dan
5. Kuasa pertambangan
pengangkutan dan penjualan.
Di dalam Undang-undang pertambangan, jenis
pertambangan yang diatur yaitu pertambangan mineral dan batubara. Mineral
adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan
kimia tertentu serta susunan Kristal, teratur atau gabungannya yang membentuk
batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu. Pertambangan mineral Batubara adalah
adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa
tumbuh-tumbuhan.
Industri pertambangan adalah industri yang sarat
dengan masalah. Mulai dari pencemaran lingkungan hidup, pelanggaran HAM,
kejahatan ekonomi hingga konflik yang berkepanjangan antara perusahaan dengan
penduduk lokal. Kasuskasus pertambangan yang mengemuka antara lain adalah
Freeport, Newmont Minahasa, Newmont Nusa Tenggara, Kelian Equatorial Mining,
Adaro Enviro Coal, Arutmin, Kaltim Prima Coal, Indo Muro Kencana, Meares
Soputan Mining, Nusa Halmahera Mineral, Barisan Tropical Mining dan masih
banyak yang lain. Konflik antara penduduk dengan industri pertambangan berkisar
pada perampasan tanah, pencemaran lingkungan dan juga perebutan wilayah pertambangan.
Konflik wilayah pertambangan banyak terjadi di
Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Tercatat empat kampung telah digusur Di
Kelian, Kalimantan Timur, karena wilayah itu diizinkan negara untuk PT. KEM
milik Rio Tinto, suatu perusahaan tambang besar yang berkantor pusat di London.
Ribuan orang kehilangan hak menambang di Barito Utara karena kawsan mereka
dikuasai oleh PT. IMK milik Aurora Gold yang berkantor pusat di Australia. Dari
segi lingkungan hidup, tercatat miliayar kubik limbah tambang (Tailing dan
Overburden telah dibuang oleh Freeport, Newmont, IMK, KEM dll). Akibatnya
sungai, laut, dan air tanah penduduk tercemar oleh limbah tersebut dan telah
menyebabkan gangguan kesehatan yang sangat serius.
Hingga kini masih banyak konflik antara penduduk
lokal dengan industri yang tidak terselesaikan. Pemerintah sering kali lebih
mendukung perusahaan daripada penduduk lokal. Hal itu disebabkan pandangan
negara yang legalistik dan formalistik. Akibatnya negara terus melindungi
kepentingan investasi yang telah diizinkannya. Rasa keadialan rakyat tidaklah
menjadi prioritas untuk penegakan hukum. Kini lebih dari 35% total daratan
Indonesia telah diberikan pada 1.194 Kuasa Pertambangan, 341 Kontrak Karya, dan
257 PKP2Batubara. 85% konsesi minyak dan gas telah diberikan pada perusahaan
asing dan hanya 15% yang masih dikuasai oleh pertamina. Tidak heran jika setiap
upaya penegakan hukum terhadap perusahaan pertambangan, selalu saja intervensi
negara-negara utara begitu terasa dan nyata. Lihat bagaimana Duta Besar Amerika
datang ke Mabes Polri ketika Direktur Newmont Minahasa Raya di dakwa melakukan
kejahatan lingkungan hidup.
Kerangka Teori /
Konseptual
Pertambangan Mineral
dan Batubara “Pertambangan” adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam
rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang
meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,
penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta
kegiatan pascatambang (Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara). Pertambangan Mineral dan Batubara
memisahkan antara jenis tambang mineral dengan batubara, sebagai berikut:
1. Mineral
adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan
kimia tertentu serta susunan Kristal teratur atau gabungannya yang membentuk
batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
2. Batubara
adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa
tumbuh-tumbuhan.
Adapun
jenis-jenis pertambangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu:
1. Pertambangan
Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di
luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah. (Pasal 1 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara).
2. Pertambangan Batubara adalah pertambangan
endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan
batuan aspal (Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara).
Usaha
Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara
yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,
konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan,
serta pascatambang (Pasal 1 ayat (6)). Usaha pertambangan memiliki beberapa
macam jenis Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin
untuk melaksanakan usaha pertambangan. diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagai berikut :
1. Izin
Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk
melaksanakan usaha pertambangan (Pasal 1 ayat (7)). − Izin Usaha Pertambangan
Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan
penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan (Pasal 1 ayat (8)).
2. Izin
Usaha Pertambangan Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan sete1ah
selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi
produksi (Pasal 1 ayat (9)).
3. Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya
disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah
pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas (Pasal 1 ayat
(10)).
4. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang
se1anjutnya disebut dengan IUPK, adalah Izin untuk melaksanakan usaha
pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus (Pasal 1 ayat (11)).
5. Izin
Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk
melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan
di wilayah izin usaha pertambangan khusus (Pasal 1 ayat (12)).
6. Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi
Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK
Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin
usaha pertambangan khusus (Pasal 1 ayat (13)).
Pemegang
Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus dapat melakukan
sebagian atau seluruh tahapan usaha pertambangan, baik kegiatan eksplorasi
maupun kegiatan operasi produksi. Pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin
Usaha Pertambangan Khusus dapat memanfaatkan prasarana dan sarana umum untuk
keperluan pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Serta berhak memiliki mineral, termasuk mineral ikutannya, atau batubara yang
telah diproduksi apabila telah memenuhi iuran eksplorasi atau iuran produksi,
kecuali mineral ikutan radioaktif.
Pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin
Usaha Pertambangan Khusus tidak boleh memindahkan Izin Usaha Pertambangan dan
Izin Usaha Pertambangan Khusus-nya kepada pihak lain dan Untuk pengalihan
kepemilikan dan/atau saham di bursa saham Indonesia hanya dapat dilakukan
setelah melakukan kegiatan eksplorasi.
Hubungan Hukum Pertambangan Mineral dan
Batubara Dengan Hukum Lingkungan Hidup Hukum pertambangan mempunyai hubungan
yang sangat erat dengan hukum lingkungan karena setiap usaha pertambangan,
apakah itu berkaitan dengan pertambangan umum maupun pertambangan minyak dan
gas bumi diwajibkan untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup. Hal ini lazim disebut dengan upaya pelestarian fungsi
lingkungan hidup, dinyatakan di dalam pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berbunyi
: “Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara
kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup”. Untuk menjamin
pelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap perusahaan yang bergerak dalam
berbagai bidang kegiatan, khususnya dibidang pertambangan diwajibkan untuk
melakukan hal-hal berikut:
1. Perusahaan
wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup/AMDAL (Pasal 22 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup) jo (Pasal 1 ayat (25) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) Analisis 12 Salim HS, 2005, Hukum
Pertambangan di Indonesia, RajawaliGrafindo Persada, Jakarta, hlm. 29-30. 14 14
Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut amdal, adalah kajian
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan
pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambila keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
2. Perusahaan
wajib melakukan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, serta Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Pasal 58 dan 59 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
Di samping itu
berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan pertambangan:
1.
Berkewajiban memelihara kelestarian
fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup (Pasal 67) dan melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban
(Pasal 68):
a.) Memberikan informasi yang
terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar,
akurat, terbuka, dan tepat waktu;
b) Menjaga keberlanjutan fungsi
lingkungan hidup; dan
c) Menaati ketentuan tentang baku
mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
2. Dilarang (Pasal 69 Ayat (1)) :
a) Melakukan perbuatan yang
mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
b)Memasukkan B3 yang dilarang
menurut peraturan perundangundangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
c) Memasukkan limbah yang berasal dari
luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d) Memasukkan limbah B3 ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e) Membuang limbah ke media
lingkungan hidup;
f) Membuang B3 dan limbah B3 ke
media lingkungan hidup;
g) Melepaskan produk rekayasa
genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan atau izin lingkungan;
h) Melakukan pembukaan lahan dengan
cara membakar; i) Menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun
amdal; dan/atau j) Memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan
informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh-sungguh
kearifan lokal di daerah masing-masing. (Pasal 69 ayat (2)).
Keberadaan
perusahaan tambang di Indonesia kini banyak dipersoalkan oleh berbagai
kalangan. Ini disebabkan keberadaan perusahaan tambang tersebut telah
menimbulkan dampak negatif di dalam pengusahaan bahan galian. Dampak negatif
dari keberadaan perusahaan tambang adalah meliputi:
1. Rusaknya hutan yang berada di dearah
lingkar tambang;
2. Tercemarnya laut;
3. Terjangkitnya penyakit bagi masyarakat yang
bermukim di daerah lingkar tambang;
4. Konflik antara masyarakat yang
tinggal di sekitaran lingkar tambang
dengan perusahaan pemilik/pengelola tambang; dan lainnya.
3. Korporasi sebagai Badan Usaha
yang Bergerak di Bidang Pertambangan
Badan Usaha adalah setiap badan
hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum
Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menyatakan
bahwa “ Badan usaha, koperasi, dan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51, Pasal 54, Pasal 57, dan Pasal 60 yang melakukan usaha pertambangan
wajib memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan
lingkungan, dan persyaratan finansial. Perusahaan tambang yang diberikan izin
untuk mengusahakan bahan tambang terdiri dari15 :
1. Instansi pemerintah yang
ditunjuk oleh menteri;
2. Perusahaan negara;
3. Perusahaan daerah;
4. Perusahaan dengan modal bersama
antara negara dan daerah;
5. Koperasi;
6. Perusahaan dengan modal bersama
antara negara dan/atau daerah dengan koperasi dan/atau badan perorangan swasta;
dan
7. Pertambangan rakyat.
Di dalam pengelolaan
pertambangan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara, memang tidak satu pasal pun yang mengatur bahwa pengelolaan
pertambangan menerapkan sistem bisnis. Untuk pengelolaan pertambangan negara
menyerahkan kepada perusahaan dengan memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP)
maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yang sesuai dengan karakter
setiap perusahaan di dalam menjalankan kegiatan usahanya yang dengan tujuan
utamanya mencari keuntungan.
Perusahan adalah setiap
bentuk usaha yang menjalakan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan
terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di Negara Republik
Indonesia, untuk tujuan mencari keuntungan dan/atau laba. Perusahaan dilihat
dari kedudukannya ada 2 (dua) macam, yaitu perusahaan yang berbadan hukum dan
perusahaan yang tidak berbadan hukum. Badan
hukum (rechtpersoon) merupakan suatu yang bersifat abstrak, karena badan hukum
hanya dianggap ada padaahal yang sesungguhnya memang tidak ada. Tidak bisa
dilihat, tidak bisa dipegang atau diraba, tidak bisa dibawa, tetapi
keberadaanya diperlukan di dalam kehidupan manusia, oleh karena itu badan hukum
sering:
a. Badan hukum dianggap
sebagaai manusia;
b. Badan hukum
merupakan kumpulan sejumlah orang;
c. Badan hukum harus
mempunyai maksud dan tujuan tertentu;
d. Badan hukum
semata-mata buatan negara; dan
e. Badan hukum memiliki
harta kekayaan sendiri.
Suatu perusahaan
disebut berkedudukan sebagai badan hukum apabila akta pendiriannya mendapatkan
pengesahan dari pemerintah dalam hal ini Meneteri Hukum dan HAM, dan keputusan
pengesahan tersebut diumumkan dalam Berita Acara Negara. Ciri dan tipe
perusahaan yang dapat melakukan usaha pertambangan di Indonesia, antara lain:
a. Diutamakan perusahaan milik Indonesia.
b. Perusahaan yang dapat diberi Izin Usaha
Pertambangan
c. Perusahaan yang dapat diberi Izin
Pertambangan Rakyat
d. Perusahaan yang dapat diberi Izin Usaha
Pertambangan Khusus
e. Perusahaan pertambangan yang berbadan
hukum.
Sumber :
http://eprints.unsri.ac.id/4275/2/ISI.pdf
Sumber :
http://eprints.unsri.ac.id/4275/2/ISI.pdf